BANDUNG, Berita Merdeka Online – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita…

Loading

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.