SEMARANG, Berita Merdeka Online — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkap alasan Pemerintah Kota Semarang mengosongkan Gedung Pandanaran di Jalan Imam Bonjol, Sekayu, Semarang Tengah. Pengosongan dilakukan karena kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak dan berisiko bagi keselamatan pegawai.
Agustina mengatakan, faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam memindahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini berkantor di gedung tersebut.
“Gedung Pandanaran itu usianya sudah tidak layak. Itu berbahaya bagi para penghuninya. Makanya dikosongkan karena ada beberapa pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” kata Agustina, Rabu (7/10).
Menurutnya, usia bangunan yang sudah puluhan tahun menjadi salah satu alasan pemerintah mengambil langkah tersebut. Gedung Pandanaran diketahui dibangun pada 1992 dan sebelumnya merupakan kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus gedung sewa.
Seiring waktu, bangunan tersebut beralih menjadi aset Pemerintah Kota Semarang dan digunakan sebagai kantor sejumlah OPD. Di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perikanan, serta Kesbangpol Kota Semarang.
Pengosongan gedung kini berdampak pada pemindahan sejumlah OPD ke lokasi lain. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sedangkan Dinas Perikanan disiapkan berpindah ke Balai Benih Ikan di Mijen.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang direncanakan memanfaatkan aset miliknya di wilayah Pedurungan sebagai kantor.
Agustina juga membantah kabar bahwa pengosongan Gedung Pandanaran dilakukan karena bangunan tersebut akan dialihfungsikan menjadi hotel.
“Gedungnya mau diisi, kosong kok. Kalau ada yang bilang mau dijadikan hotel, siapa yang mau menjadikan hotel?” ujarnya.
Ia menegaskan, pengosongan dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi risiko terhadap pegawai yang setiap hari beraktivitas di dalam bangunan tersebut.(day)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan