UNGARAN, Berita Merdeka Online – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno terhadap Polres Semarang kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Ar Rahman, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan tersebut dalam sidang putusan, Selasa (13/10/2026).
Meski permohonan ditolak, tim kuasa hukum Yohanes menyatakan belum akan berhenti memperjuangkan perkara yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
Mereka menilai masih ada substansi dugaan pemberian keterangan palsu yang perlu diuji lebih mendalam.
Kuasa hukum pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim.
Namun, ia mempertanyakan sejauh mana alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka telah diuji secara substansial.
Menurut Parsugin, pemeriksaan praperadilan seharusnya tidak hanya melihat jumlah alat bukti, tetapi juga memperhatikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Kalau kita bicara dua alat bukti, secara jumlah memang sudah ada pemeriksaan saksi dan bukti lainnya. Tetapi, menurut kami, belum diuji secara mendalam apakah alat bukti yang disampaikan itu benar-benar relevan dengan pokok permasalahan,” ujarnya seusai persidangan.
Ia menyoroti dugaan pemberian keterangan palsu yang dikaitkan dengan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khususnya mengenai keterangan tidak pernah tersangkut perkara pidana.
Parsugin mengaku belum mendapatkan gambaran yang jelas mengenai bagian keterangan yang dianggap tidak benar oleh penyidik.
Sebab, menurut dia, kliennya telah menyampaikan pengakuan terkait riwayat pidananya ketika mengajukan permohonan SKCK.
“Faktanya, klien kami sudah jujur ketika mengajukan SKCK. Karena itu, kami masih mempertanyakan bagian mana yang dianggap sebagai keterangan tidak benar,” katanya.
Meski demikian, ia memahami bahwa praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan tersendiri dan tidak mengadili pokok perkara secara keseluruhan.
Pihaknya berencana menempuh langkah lanjutan dengan meminta gelar perkara khusus di Polda Jawa Tengah atau Mabes Polri.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta evaluasi terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Parsugin mengungkapkan, pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Mabes Polri telah disampaikan sekitar dua pekan lalu.
Pihaknya kini menunggu perkembangan atas laporan tersebut.
Ia menyebut telah menerima konfirmasi bahwa pengaduannya mulai memasuki tahap penjadwalan agenda gelar perkara di Mabes Polri.
Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan kembali, Parsugin mengatakan pihaknya akan mempelajari opsi tersebut bersama tim kuasa hukum.
Keputusan akan diambil setelah mempertimbangkan perkembangan penanganan perkara dan langkah hukum yang tersedia.

PN Ungaran Tegaskan Status Tersangka Tetap Berlaku
Sementara itu, Juru Bicara PN Ungaran, Raden Anggara Kurniawan, S.H., membenarkan bahwa permohonan praperadilan Yohanes Sugiwiyarno dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Unr telah diputus oleh hakim tunggal Ar Rahman.
Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Anggara menegaskan, pengadilan tidak dapat mengomentari pertimbangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut karena hal itu merupakan kewenangan hakim yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, putusan praperadilan pada prinsipnya tidak dapat diajukan banding, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam ketentuan mengenai penghentian penyidikan atau penuntutan.
Terkait kemungkinan pengajuan praperadilan kembali, Anggara menyebut hal tersebut merupakan hak pemohon sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketika praperadilan ditolak, penetapan tersangkanya tetap berlaku. Sementara untuk pelimpahan perkara ke pengadilan, hal itu bergantung pada proses yang dilakukan penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.
Anggara juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti orang tersebut telah dinyatakan bersalah.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus melalui proses pemeriksaan dan putusan pengadilan dalam perkara pokok.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Yohanes Sugiwiyarno tetap berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk meminta gelar perkara khusus guna mempersoalkan dasar penetapan tersangka.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum serta langkah hukum yang ditempuh pihak pemohon.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan