Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Ellys Febryyanty, S.E., melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok Clayton alvaro (@varo_337) atas unggahan video yang menampilkan dirinya bersama anaknya yang berusia lima tahun. Dalam somasi tertanggal 15 Oktober 2026 tersebut, Ellys meminta pemilik akun menghapus video, memberikan klarifikasi terbuka, menyampaikan permintaan maaf, serta menghentikan penyebaran konten yang menampilkan anaknya.

Ellys Febryyanty Layangkan Somasi kepada Pemilik Akun TikTok atas Video yang Libatkan Anaknya.

Keberatan Ellys berkaitan dengan keterangan pada video yang berbunyi “emak2 julid gak beradap”. Ia menilai keterangan tersebut memberikan penilaian negatif terhadap dirinya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya.

Berdasarkan dokumentasi yang disebutkan dalam surat somasi, video tersebut telah ditonton lebih dari 200 ribu kali. Ellys mengkhawatirkan penyebaran video yang semakin luas dapat berdampak terhadap dirinya dan keluarga, terutama karena anaknya yang masih berusia lima tahun turut ditampilkan dalam unggahan tersebut.

Ellys menjelaskan bahwa video itu direkam ketika anaknya sedang bermain di sebuah wahana permainan. Saat kejadian, ia berada pada jarak tertentu untuk mengawasi anaknya.

“Saya keberatan dengan caption yang diberikan pada video tersebut karena menurut saya telah memberikan penilaian negatif terhadap diri saya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya. Saat itu, anak saya sedang bermain di dekat yang bersangkutan dan saya memantau anak saya dari kejauhan,” demikian penjelasan Ellys sebagaimana tertuang dalam dokumen somasi.

Ia menegaskan bahwa arah pandangannya dalam rekaman tersebut berkaitan dengan keberadaan anaknya, bukan untuk membicarakan atau menghina pihak lain.

Selain mempersoalkan keterangan video, Ellys mengkhawatirkan dampak unggahan tersebut terhadap anaknya. Dalam surat somasi disebutkan bahwa anaknya bahkan menyampaikan rasa takut untuk kembali ke wahana permainan tersebut setelah kejadian.

“Sebagai orang tua, saya tentu khawatir karena anak saya yang masih berusia lima tahun ikut terekspos dalam persoalan orang dewasa. Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab dan kepentingan anak saya benar-benar diperhatikan,” tulis Ellys dalam surat somasinya.

Melalui somasi tersebut, Ellys meminta pemilik akun segera menghapus video yang dipermasalahkan dan menghentikan penyebaran ulang konten serupa melalui akun yang berada dalam kendalinya.

Ia juga meminta klarifikasi terbuka melalui akun TikTok yang sama, termasuk penjelasan mengenai konteks kejadian, serta permintaan maaf kepada dirinya dan keluarga. Selain itu, pemilik akun diminta tidak kembali menyebarluaskan rekaman yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut atau membuat konten lanjutan yang berpotensi mempermalukan maupun memberikan gambaran menyesatkan tentang dirinya dan keluarga.

Ellys menyebut telah berupaya menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung atau direct message (DM) TikTok untuk menyampaikan keberatan sebelum melayangkan somasi.

Dalam penyampaian somasi tersebut, Ellys didampingi kuasa hukumnya, Oki Alek S., S.H. Oki menyatakan bahwa somasi itu merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas unggahan yang dipersoalkan sekaligus membuka ruang penyelesaian tanpa memperluas konflik di media sosial.

“Somasi ini kami sampaikan sebagai teguran hukum sekaligus upaya penyelesaian agar pihak pemilik akun meninjau kembali unggahan tersebut. Kami meminta video dihapus, klarifikasi disampaikan secara terbuka, dan permintaan maaf diberikan kepada klien kami,” demikian poin tuntutan dalam somasi yang didampingi Oki Alek S., S.H.

Oki juga menekankan pentingnya mempertimbangkan privasi anak di bawah umur dalam penyebaran konten di media sosial. Menurut dia, persoalan yang melibatkan orang dewasa seharusnya tidak membuat anak turut terdampak.

Karena itu, pihak Ellys meminta penyebaran konten yang menampilkan anak tersebut dihentikan dan persoalan diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan anak.

Dalam suratnya, Ellys memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima kepada pemilik akun untuk memberikan tanggapan dan menindaklanjuti permintaan penyelesaian.

Apabila tidak ada tanggapan atau upaya penyelesaian dengan iktikad baik hingga batas waktu tersebut, Ellys menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah yang dipertimbangkan meliputi konsultasi dengan pihak berwenang, pelaporan konten kepada TikTok untuk ditinjau berdasarkan kebijakan platform, serta penggunaan dokumentasi dan bukti elektronik yang telah disimpan.

Surat somasi tersebut turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pertimbangan, antara lain Pasal 433 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Pencantuman ketentuan hukum tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik akun telah melakukan tindak pidana. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada fakta, bukti, dan penilaian pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemilik akun TikTok Clayton alvaro mengenai somasi tersebut. Konfirmasi dan tanggapan dari pihak yang bersangkutan masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.