PADANG PANJANG, Beritamerdekaonline.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang kembali membuat langkah tegas dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Setelah dua tersangka lebih dahulu ditahan pada Senin (14/9/2026), kini giliran HG (44) yang ditahan penyidik Kejari Padang Panjang, Kamis (17/9/2026).
HG terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digiring keluar dari Kantor Kejari Padang Panjang menuju mobil tahanan. Ia selanjutnya dititipkan ke Rutan Kelas IIB Padang Panjang.
Proses pengeluaran tersangka dari gedung Kejari berlangsung dalam pengawalan personel Polres Padang Panjang dan aparat Kejaksaan.
Penahanan HG dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis hari ini.
Kasi Intel Kejari Padang Panjang, Muhammad Abby Habibullah, SH., MH., mengatakan HG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026. Namun, HG tidak hadir memenuhi pemeriksaan pada saat itu karena alasan sakit.
“Penyidik kemudian telah menyampaikan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk jadwal pemeriksaan hari ini,” kata Abby.
Menurutnya, pada Kamis (17/9/2026), HG memenuhi panggilan penyidik. HG kemudian menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Diperiksa, Langsung Ditahan
Abby menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap HG dilakukan, penyidik menilai penahanan terhadap tersangka perlu dilakukan sebagaimana dua tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas HG sebagai tersangka, penyidik menilai atas diri tersangka perlu dilakukan penahanan sebagaimana dua tersangka lainnya yang telah ditahan sejak tanggal 14 September 2026,” ujarnya.
Ia mengatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses penyelesaian perkara.
Penyidik, kata Abby, masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka sebelum menyelesaikan pemberkasan perkara.
Setelah pemberkasan selesai, penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti.
“Jika penuntut umum menilai penyidikan sudah selesai, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara untuk diperiksa dan diputus di Pengadilan Tipikor Padang,” katanya.
Tiga Tersangka Kini Ditahan
Dengan penahanan HG, Kejari Padang Panjang telah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
Ketiga tersangka tersebut yakni WK, FA, dan HG.
Ketiganya disangka melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan perkara masih berlangsung. Kejari Padang Panjang selanjutnya akan menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, pembelaan, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
(Laporan: Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan