UNGARAN, Berita Merdeka Online – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno terhadap Polres Semarang. Putusan perkara nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr tersebut dibacakan hakim pada Selasa (13/10/2026).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar nihil,” ucap Hakim tunggal, Ar Rahman, SH, MH, saat membacakan putusan dalam sidang di PN Ungaran.

Putusan tersebut disambut positif oleh pihak pelapor, Hubertus Boedhy Koeswharto, S.H., yang akrab disapa Budi Lahong.

Ia mengapresiasi putusan hakim sekaligus menyampaikan penghargaan atas langkah Polres Semarang dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, upaya yang telah dilakukan kepolisian patut mendapat apresiasi dalam proses penegakan hukum.

“Kalau kami dari pelapor mengapresiasi segala tindakan yang telah dilakukan oleh Polres Semarang,” ujarnya seusai persidangan.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Yohanes selanjutnya harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila dalam persidangan pokok perkara Yohanes mampu membuktikan dirinya tidak bersalah, pihaknya akan menghormati apa pun putusan pengadilan.

Budi Lahong berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama organisasi advokat dalam melakukan proses rekrutmen dan memastikan keabsahan status hukum calon anggotanya.

“Organisasi advokat dalam rekrutmen harus lebih berhati-hati dan teliti. Legal standing seorang advokat harus jelas dan bersih, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Dian Risandi Nusbar, SH

Senada dengan itu, Dian Risandi Nusbar, SH, yang juga menjadi saksi pelapor, menilai perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya memastikan keabsahan dokumen dan kebenaran keterangan dalam proses hukum.

Menurut Risandi, profesi advokat menuntut pemahaman hukum dan tanggung jawab yang besar.

Karena itu, dugaan pemberian keterangan yang tidak benar harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena pengacara itu dianggap orang yang mengerti hukum. Dengan dasar saja dia sudah dugaan berani melakukan memberikan suatu keterangan yang dianggap tidak benar itulah akibat hukumnya dan kita berharap juga untuk perkara ini segera dilanjutkan diproses secara pidana,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara pidana tersebut dapat segera dilanjutkan agar persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kepastian hukum.

Risandi juga menyatakan pihaknya terbuka untuk menerima konsultasi dari masyarakat yang merasa terdampak, apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya kesalahan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Yohanes Sugiwiyarno, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., menegaskan pihaknya menghormati putusan praperadilan.

Meski demikian, ia mempertanyakan sejauh mana relevansi alat bukti yang digunakan penyidik telah diuji dalam proses penetapan tersangka.

Menurut Parsugin, keberadaan dua alat bukti tidak semestinya hanya dilihat dari jumlahnya.

Ia menilai keterkaitan setiap alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan juga perlu diperhatikan.

“Kalau kita bicara dua alat bukti, secara jumlah memang sudah ada pemeriksaan saksi dan bukti lainnya. Tetapi, menurut kami, belum diuji secara mendalam apakah alat bukti yang disampaikan itu benar-benar relevan dengan pokok permasalahan,” katanya. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.