Kota Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini adalah potret bobroknya tata kelola kepegawaian dan keuangan di Pemerintah Kota Bengkulu. Bayangkan, uang negara sebesar Rp297.749.042,00 menguap untuk membayar gaji dan tunjangan kepada orang-orang yang secara aturan sudah tidak berhak menerimanya.

Temuan memalukan itu dibongkar terang-benderang oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Bengkulu dalam LHP Audited Tahun 2025. BPK menyebutnya sebagai Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Tidak Sesuai Ketentuan di 27 SKPD.

Uang rakyat itu dibayarkan untuk siapa. Untuk ASN yang sudah cerai tapi masih mengaku punya istri. Untuk ASN yang istrinya sudah meninggal dunia tapi masih minta tunjangan istri. Untuk anak yang sudah lulus, sudah kawin, sudah kerja, tapi masih digendong negara dengan tunjangan anak.

Data BPK sangat telanjang. Ada 25 ASN yang sudah janda-duda, cerai dan meninggal, masih terima tunjangan istri atau suami sebesar Rp42,8 Juta. Mereka terlambat, atau sengaja tidak melaporkan akta cerai dan akta kematian. Dan BPKAD sebagai tukang gaji, diam saja. Membayar terus. Baru setelah BPK turun, Rp10,1 Juta dikembalikan. Sisa Rp32,7 Juta masih mengendap di kantong 14 ASN nakal di 14 SKPD.

Temuan BPK RI atas kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN senilai Rp297,7 juta pada 27 SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2025

 

Belum cukup. Ada 8 pasangan suami-istri sama-sama ASN yang kompak merugikan negara secara legal. Mereka menggandakan tunjangan keluarga. Aturan jelas, hanya yang gaji pokoknya lebih tinggi yang berhak. Tapi di Pemkot Bengkulu, dua-duanya ambil. Negara rugi Rp6 Juta. Sisa Rp2,7 Juta belum balik.

Ini yang paling menyakitkan. Ada 4 ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, diberhentikan sementara, bahkan diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus pidana, tapi gajinya tetap mengalir penuh. Rp136.962.460. Lebih dari separuh total temuan. Siapa yang mengawasi, dimana BKPSDM, dimana Inspektorat, apa tidur.

Ditambah lagi 5 ASN yang sedang tugas belajar lebih dari 6 bulan, sudah diberhentikan dari jabatan fungsional, masih menerima tunjangan fungsional Rp59,5 Juta. Nama-namanya ada di RSHD dan Dinkes YIa, MSy, RMa, YFa, MAn. Belajar pakai uang negara, dapat tunjangan pula. Enak benar.

Ada juga 2 ASN yang sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara CLTN alias tidak bekerja untuk negara, tapi masih digaji. AAr di RSHD dan AICT di Dinkes. Total Rp28,1 Juta. Logikanya dimana. Cuti tidak ditanggung negara, tapi gaji ditanggung negara.

Dan 31 ASN yang sedang cuti besar, yang seharusnya tunjangan fungsional, struktural dan umumnya distop, masih terima Rp18,9 Juta.

Total jenderal Rp297.749.042. Yang sudah dikembalikan hanya recehan. Sisa yang wajib dirampas kembali dan disetor ke RKUD sebesar Rp276.785.764,00. Uang itu ada di Dinas Kesehatan Rp122,5 Juta, Disdikbud Rp44,4 Juta, RSHD Rp34,4 Juta, Kecamatan Ratu Samban Rp31,8 Juta. Uang rakyat yang seharusnya untuk bangun jalan, beli obat, dan gaji guru honorer, malah nyangkut di rekening ASN yang tidak berhak.

BPK dalam LHP Halaman 30 tidak lagi menggunakan bahasa diplomatis. BPK menuding telak tiga biang keladi.

Pertama, Kepala BKPSDM tidak optimal melakukan koordinasi dengan BPKAD. Bahasa halusnya tidak optimal, bahasa kasarnya lalai total. SK Cuti Besar, SK Tugas Belajar, SK CLTN, SK Pemberhentian karena pidana tidak pernah sampai ke BPKAD. Jadi BPKAD buta, terus bayar.

Kedua, Kepala SKPD di 27 SKPD kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan. Mereka tidak pernah update data anak buahnya yang cerai, mati, kawin, pidana, cuti. Asal tanda tangan gaji, beres.

Ketiga, Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta ASN bersangkutan belum tertib melapor. Tidak tertib adalah bahasa halus untuk tidak jujur. Ada akta cerai disembunyikan, ada surat kematian tidak dilapor, ada anak sudah kerja disembunyikan, demi Rp200 ribu tunjangan.

Ini adalah skandal gaji siluman. Ini adalah bukti bahwa sistem kepegawaian di Pemkot Bengkulu dibiarkan bocor selama bertahun-tahun. Jika untuk gaji Rp297 Juta saja bisa bocor, bagaimana dengan miliaran anggaran lain.

Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Bengkulu melalui Pj Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Plt Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, serta seluruh Kepala SKPD terkait telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Wali Kota Bengkulu agar memerintahkan Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan BPKAD guna menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak berhak, serta memerintahkan para Kepala SKPD untuk melakukan pengendalian dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp276.785.764,00 agar segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.