Lhoksukon, beritamerdekaonline.com – Ketua Komisi III Razali Abu mengungkapkan Pemberian Uang senilai Sepuluh Juta Rupiah Kepada warga merupakan bagian tutup Mulut untuk menghilangkan barang bukti. Minggu(13/12/2020)

Sebelumnya diberitakan limbah milik PHE yang diduga Kondensat yang mencemari desa ampeh dengan bau yang menyengat sehingga masyarakat bergerak membawa jerigen yang berisi limbah yang dipungut dari aliran drenase oleh warga dan kemudia dituangkan didepan pintu Poin E. namun Aksinya tiba tiba terhenti dan mengosongkan Area PHE.

Berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

Sangsi pidana Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Razali Abu mengungkapkan dari Keterang manajemen PHE, Uang yang diberikan merupkan upah normalisasi manual yang dilakukan masyarakat setempat. Dikhawatirkan, Pemberian uang bentuk pembungkaman warga terhadap pencemaran Limbah yang terjadi di aliran desa ampeh.

“Mungkin, PHE tebus limbah biar tidak ada barang bukti di masyarakat kalau uang lain kan gak ada alasan untuk diberikan secara Cuma cuma, jadi menurut kami limbah yang diambil oleh masyarakat ditebus kembali dengan nilai sepuluh juta dan memberikan pekerjaan untuk penjagaan oilboom yang diupah 300rb”ungkap Abu Lapang

Lanjutnya walau digantikan dengan jumlah uang, kasus ini tidak dihentikan begitu saja, DPRK Aceh utara tetap berkomitmen akan mengawal sampai pihak PHE bertanggungjawab dilingkungan dan dimata Hukum. (Zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.