ASAHAN, BMOnline – Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dan Kapolsek Pulo Raja Polres Asahan AKP Mahyudin Harahap melakukan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus modus pelemparan mobil truk di Jalinsum, di halaman Mapolres Asahan, Senin (22/03/2021).

Dua orang tersangka pelempar kaca mobil truk di Asahan yang sempat viral di media sosial, satu diantaranya di dor personil Sat Reskrim Polres Asahan dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun 6 bulan.

Dijelaskan langsung Kapoles Asahan AKBP Nugroho Dwi SIK, bahwa
Kedua tersangka Ebis (38) warga Dusun I Desa Tanjung pasir dan Anggi Pohan (20) warga Desa Gunting Saga masing-masing tinggal di Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara saat ini ditahan di Mapolres Asahan.

Kronologis terjadi pada Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalinsum jalan coran beton dusun I Desa Aek ledong Kecatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, kedua tersangka melakukan pemalakan terhadap Nur Rofi (30) warga Kelurahan Banjarsari Lampung yang tengah melintas di TKP mengendarai mobil truk menuju medan dengan membawa barang elektronik.

Dan Kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menghentikan truk yang dikendarai korban bermaksud meminta uang sebesar 50 ribu rupiah. Oleh korban hanya diberikan 5 ribu rupiah dengan alasan tidak ada uang lagi.

Merasa tidak dipenuhi keinginannya, kedua tersangka marah dan terus memaksa dengan mengancam korban untuk memberhentikan mobilnya. Namun korban terus berjalan dan tidak mengabaikan ancaman para tersangka.

Kedua tersangka terus mengikuti korban dan berhasil mendahului korban dan akhirnya bertemu di TKP. Kedua tersangka memutarkan kendaraannya dan berpapasan kemudian tersangka A. Pohan melempar kaca depan mobil truk korban yang mengakibatkan kaca mobil pecah.

Setelah Viral di media sosial, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pulau Raja dengan Nomor LP / 34 / III / 2021/ SU / Res Ash / Sek . P. Raja tanggal 14 Maret 2021.

Kedua tersangka akhirnya diringkus tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan di tempat dan waktu yang berbeda.

Ebis ditangkap di tempat persembunyiannya di bilangan Desa Liang Balik Kecamatan Parsoburan Kabupaten Tobasa pada Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 05.30.

Sedangkan A. Pohan ditangkap Polisi pada Jumat 19 Maret 2021 pukul 03.00 WIB di tempat kakak iparnya Desa Aek Paing Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Kedua tersangka telah dilakukan pra rekonstruksi dan penyidikan dengan menerapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kedua tersangka telah dilakukan penyidikan dengan menerapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 5 bulan dan saat ini keduanya ditahan di Mapolres Asahan,” jelas Kapolres Asahan.

AKBP Nugroho mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak segan dan takut melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika merasa terancam dan dirugikan dengan perilaku para preman di jalanan.

“Sesuai intruksi Kapolri untuk menegakkan situasi Kamtibmas di wilayah masing-masing, kami siap 24 jam melayani laporan masyarakat terkait tindak pidana kejahatan yang merugikan masyarakat. Laporkan kepada aparat terdekat jika mengalami atau melihat peristiwa serupa. Kami siap melayani 24 jam,” Cetus Kapolres Asahan.
(DODI ANTONI)