Pekanbaru, Berita Merdeka Online – Seorang jurnalis media Berita Merdeka Online di Kota Pekanbaru mengaku mengalami intimidasi dan tekanan setelah mempublikasikan laporan terkait dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Kulim, Jumat (10/04/2026).

Korban berinisial AN menyebut, tekanan datang dari seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI serta seorang lainnya yang mengaku wartawan dan menggunakan atribut organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada profil komunikasinya. Keduanya diduga meminta korban untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku difitnah telah menerima sejumlah uang dari pihak yang diberitakan. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh korban karena dinilai mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitasnya sebagai jurnalis.

wartawan mengalami tekanan saat meliput kasus BBM ilegal di Pekanbaru
Screenshot WhatsApp jurnalis yang mengalami intimidasi setelah menerbitkan berita investigasi.

“Saya tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan. Ini jelas fitnah dan mencederai profesi saya sebagai wartawan,” tegas AN.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya diminta oleh oknum yang mengaku sebagai anggota intelijen untuk menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga terkait aktivitas ilegal, termasuk gudang rokok dan BBM di wilayah Kubang Raya dan Kulim.

Karena menganggap permintaan tersebut sebagai bagian dari penelusuran informasi, korban bersedia mendampingi dan menunjukkan beberapa lokasi. Bahkan, ia mengaku menghabiskan waktu seharian menggunakan kendaraan pribadi tanpa mendapatkan kompensasi atau perlakuan yang layak.

“Saya dampingi dari pagi sampai malam, pakai kendaraan sendiri. Tapi tidak ada itikad baik, bahkan sekadar ucapan terima kasih pun tidak ada,” ungkapnya.

Situasi berubah setelah berita terkait dugaan mafia BBM ilegal diterbitkan. Korban mengaku mendapat tekanan agar berita tersebut dihapus. Selain itu, muncul tuduhan bahwa dirinya menerima uang dari pihak tertentu, yang dinilai sebagai bentuk penggiringan opini dan upaya menjatuhkan reputasi.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan berpotensi melanggar prinsip kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Korban berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan intimidasi, fitnah, serta kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut.

Ia juga meminta organisasi pers untuk bertindak tegas apabila ada pihak yang mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi.

“Saya berharap ini diusut tuntas. Jangan sampai ada oknum yang mengaku wartawan tetapi justru merusak marwah pers,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik. (AN)