Merangin, Jambi | beritamerdekaonline.com — Dalam hitungan hari menjabat sebagai orang nomer satu dipolres merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. SOU selaku Kapolres Merangin didampingi kasat Reskrim Beserta anggota lainya resmi merilis kasus FL, di hadapan para wartawan/awak media pada Selasa 18 Juli 2023.

Yang mana FL sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri (PN) Bangko, sebagai bentuk tidak terima karena ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan penyidik polres merangin.
Namun gugatan praperadilan yang di ajukan tim kuasa hukum FL di tolak yang mulia hakim pemimpin sidang, Deni Hendra ST Paduko, SH, MH. pada hari Senin 11 Juli 2023 lalu,
Menurut hakim pemimpin sidang waktu itu kepolisian polres merangin sudah sesuai prosedur dalam menjalankan tugas,
Kini FL hanya bisa tertunduk malu dan tangan terikat borgol sambil kenakan baju berwarna Oranye ada tulisan dipunggung Tahanan Polres Merangin.

Dihadapan para wartawan/awak media, Kapolres Merangin AKBP Ruri mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksa’an.

“Ya sangat prihatin dengan adanya kasus ini, yang mana kita semua jangan sampai melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum,”ujar Kapolres.

“Hari ini tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan negri Merangin, serta dalam bentuk komitmen kita bukak seterang-terangnya kita hadirkan tersangka di hadapan kawan-kawan wartawan, dan kita lakukan pers rilis secara resmi.

Penulis : Moh Basori