SEMARANG, Berita Merdeka Online – Aksi represif yang dilakukan oleh ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, terhadap seorang wartawan bernama Wisnu dari media JPNN, telah memicu kecaman luas dari komunitas jurnalis.
Insiden terjadi pada Kamis, 26 September 2024, di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, saat Wisnu sedang melakukan wawancara doorstop usai pembukaan Rakernas ASKOMPSI. Salah satu ajudan gubernur menarik kaki Wisnu hingga ia terjatuh di tangga, yang mengakibatkan luka pada kakinya yang sebelumnya sudah cedera.
Akibat kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah melayangkan somasi terbuka, meminta Pj Gubernur dan ajudannya untuk segera meminta maaf secara publik dalam waktu satu minggu terhitung sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.
Mereka juga menuntut agar ajudan tersebut dikembalikan ke kesatuan dan digantikan dengan petugas yang lebih profesional, serta evaluasi terhadap pengamanan yang dilakukan oleh ajudan pejabat pemerintahan agar tidak menghalangi kerja jurnalistik.
Zainal Abidin Petir, Wakil Ketua PWI Jawa Tengah, mengecam keras tindakan ajudan gubernur yang dianggap menghalang-halangi tugas wartawan. Ia menegaskan bahwa wartawan bukanlah ancaman yang memerlukan pengamanan berlebihan, apalagi dengan cara-cara kekerasan.
“Wartawan bukan kreak (gangster), mereka berkompeten dan bekerja sesuai dengan undang-undang,” ujar Zainal.
Senada dengan itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf, juga menyayangkan insiden tersebut. Ia menekankan bahwa wartawan dilindungi oleh Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberi hak kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
“Setiap tindakan yang menghalangi kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta, sesuai Pasal 18 UU tersebut,” terangnya.
Somasi tersebut juga meminta Pj Gubernur Nana Sudjana memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, AJI dan PWI berencana melaporkan kejadian ini ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.(day)




Tinggalkan Balasan