Takengon (Aceh) Berita Merdeka Online Alasan sakit dan mengurus anak sakit menyebabkan tiga orang Tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), Mangkir atau tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Selasa (6/6/2023).

Masing-masing tersangka, AS dan MJ, keduanya adalah Direktur Perusahaan. Kemudian RUS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam proses pengadaan APE di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah.

“Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH, MH, pada Selasa (6/6/2023)

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik, ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan hari ini.

Namun, ketiganya tidak hadir karena ada halangan.

” Halangan yang dimaksud adalah, seperti tersangka inisial AS dan MJ yang merupakan Direktur Perusahaan dalam keadaan sakit dan sudah melampirkan surat keterangan dokter. Dua tersangka sakit sudah dikonfirmasi tidak hadir hari ini, juga sudah dilampirkan surat keterangan sakit dari dokter,” Ucap Yovandi.

Sedangkan untuk tersangka RUS, selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 dikonfirmasi berhalangan hadir sedang mengurus keperluan anaknya yang dalam keadaan sakit juga.

Dia sudah konfirmasi untuk hadir minggu depan, mereka mau hadir tapi minta waktu, jadi kita tunggu saja nanti,” terangnya.

Yovandi Yazid menegaskan dalam prosedur mereka akan dilakukan surat panggilan sebanyak tiga kali dengan jarak waktu selama sepekan atau tujuh hari.

Apabila tiga kali dilakukan pemanggilan ketiga tersangka tidak juga hadir, Yovandi menegaskan akan melakukan penjemputan kepada tersangka.

“Sesuai prosedur kita melakukan tiga kali pemanggilan tersangka, apabila tidak hadir maka kita jemput,” katanya.

Diketahui ke tiga tersangka tersebut saat ini berada di luar pulau Sumatera diantaranya Sumedang, Bogor dan Bandung.

Yovandi Yazid menegaskan bahwa Kejari Aceh Tengah akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan kehadiran ketiga tersangka dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, saat ditanya apakah ada tersangka yang lain, Kajari Yovandi menyatakan hal itu tidak tertutup kemungkinan, kita lihat aja nanti, ujarnya.

Seperti berita sebelumnya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp. 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih.

Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui bahwa pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.476.850.000, atau dua miliar lebih.

Sementara itu, pengadaan APE di luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.472.500.000,-. Dana tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019. (Man)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.