Lhoksukon, BMon – Berita Merdeka OnlineAmankan Sabu seberat 92,32 gram, Satres Narkoba Polres Aceh Utara ringkus tiga pelaku tindak pidana Narkoba. Salah satunya buronan sejak 7 bulan lalu atas kepemilikan setengah kilo sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto penangkapan di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/2) mengamankan tiga pelaku.

“berinisial MN alias Tunu (23) yang merupakan DPO, kemudian MA(47) dan M(40),” ujar AKP Darmawanto, Senin (1/3/2021).

AKP Darmawanto menyampaikan kronologis penangkapan berawal dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara yang merupakan rumah dari tersangka MA.

“MA ditangkap bersama tersangka MN alias Tunu, sebungkus sabu dalam plastik seberat 92,32 gram ditemukan dari saku celana Tunu,” ujar AKP Darmawanto.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka M di sebuah warung di Gampong Keulile Kecamatan Nibong, Aceh Utara, sebabnya tersangka Tunu mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka M.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawanto.

Tersangka MN alias Tunu jadi buronan Polisi sejak 7 bulan lalu, saat itu Tunu berhasil melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Gampong Keulile Kecamatan Nibong pada (8/7/2020) tersangka ini meninggalkan sabu miliknya seberat sebanyak 5 paket besar dan 2 paket kecil seberat 510,40 gram. (zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.