Kutacane,Beritamerdekaonline.com – Puluhan anggota Majelis Adat Aceh (MAA), Aceh Tenggara (Agara) diperkirakan memiliki surat keputusan (SK) ganda atau rangkapan jabatan.

Sebanyak 81 dewan majelis yang tergabung dalam MAA direkrut tanpa seleksi yang ketat, sehingga setelah SK di terbitkan banyak ditemukan anggota MAA masih terikat dengan jabatan diantaranya, Perangkap Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Kute ( BPK) , Imum Mukim dan lain- lainnya. Sebut Ketua MAA Agara Talib Akbar, Kamis 18/02/2021.

” bagi anggota MAA yang terikat dengan jabatan yang lain wajib mengundurkan diri,  atau memilih salah satu jabatan MAA atau perangkat Desa”, tegas Talib

Hal tersebut, secara administrasi mereka telah melakukan penipuan ketika mendaftar sebagai calon anggota MAA, hal ini di pastikan bertentangan dengan peraturan Bupati No 44 tahun 2019, yakni majelis pemangku adat Kute wajib lulus ujian adat istiadat berSyariah, dan lulus dari tim seleksi MAA Kabupaten sebelum  dipilih secara demokrasi, Akhiri Talib.

Salah seorang aktivis masyarakat ,Kasirin , meminta Bupati Aceh Tenggara mengevaluasi surat keputusan terkait anggota  MAA Aceh Tenggara periode 2020- 2024, hal ini sudah tidak sesuai dengan Perbub dan visi misi Bupati dalam menciptakan lapangan kerja.

” Bupati wajib melakukan evaluasi dan harus memberikan pilihan kepada anggota MAA yang terlibat dengan perangkat Desa atau instansi lain, sebab mereka memakai dua mata anggaran yang berasal dari satu sumber yakni APBK, hal ini jelas merugikan  keuangan Daerah”, kata Kasirin.

Kata Kasirin, akibat rangkap jabatan itu secara otomatis lapangan pekerjaan hanya dinikmati oleh kalangan tertentu  yang seharusnya dapat di nikmati oleh orang lain, pungkasnya (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.