Banda Aceh, Berita Merdeka Online – Pemanggilan seorang wartawan media online oleh Polda Aceh menuai kritik dari kalangan jurnalis. Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.
“Penyelesaian terkait produk jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah hukum pidana. Harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Chairan, lembaga yang berwenang menilai sebuah karya jurnalistik adalah Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum. Dewan Pers memiliki fungsi untuk menentukan apakah suatu pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan hak jawab dan hak sanggah sebagai langkah awal penyelesaian sengketa pemberitaan. Kedua hak tersebut merupakan mekanisme yang dijamin dalam UU Pers dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab. Itu adalah jalur yang sah sebelum menempuh langkah lain,” tegasnya.
IWO Aceh menilai pemanggilan wartawan tanpa melalui prosedur Dewan Pers berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi.
PW IWO Aceh berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat menghormati mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang guna menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan profesional. (IWO Aceh)




Tinggalkan Balasan