SEMARANG, Berita Merdeka Online – Tak kunjung ditemukan tersangka dalam aduan perkara dugaan Penyelewengan dan Penggelapan dana sosial kemanusiaan yang diduga dilakukan Yayasan Rumah Faris Peduli Sesama melalui website https://kitabisa.com, dua kantor hukum berharap penyidik bisa bekerja maksimal dan segera menetapkan tersangka atas aduan perkara tersebut.

Kedua kantor hukum itu adalah Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) yang mengadukan kasusnya dan ditangani Ditkrimsus Polda Jateng, dan yang kedua adalah Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Badko LPQ kota Semarang, mengadukan ke Ditkrimum Polda Jateng dilimpahkan ke Polresta Tegal.

Aduan itu sendiri berbeda klien korban yang didampingi, dengan kerugian akibat adanya pemotongan mencapai puluhan juta rupiah. Aduannya sendiri sudah mencapai 8 bulan lamanya, tapi belum juga ditemukan tersangka.

“Sudah 8 bulan lamanya klien yang kami dampingi secara prodeo, belum juga ada gambaran perkembangan tersangka. Padahal klien kami dan saksi-saksi sudah diperiksa semuanya,” kata kuasa hukum 6 korban, Joko Susanto dan Ulil Albab, dari LBH RUPADI, Sabtu (26/8/2023).

Sedangkan Yudhi Indiyanto, kuasa hukum 7 korban dari PKBH Badko LPQ Kota Semarang berharap pihak penyidik serius dan rutin memberitahu progres penanganan perkara secara berkala setiap bulan, tanpa harus disurati oleh pihaknya baru memberikan respon.

Menurutnya penanganan perkara itu dapat menjadi jalan untuk membuka kasus serupa yang mungkin terjadi di tempat lain. Apalagi kasus yang sama juga pernah terjadi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Kalau memang tak kunjung ada progres seharusnya Mabes Polri bisa mengambil alih perkara ini karena kasus ini merupakan kasus sangat serius yang korbannya ratusan orang. Apalagi korbannya masyarakat kurang mampu,” imbuhnya.

Dalam perkara itu modus yayasan itu adalah melakukan penggalangan dana di website kitabisa.com. Sementara korban dari penggalangan dana adalah masyarakat penerima bantuan yang dikategorikan miskin, tuna wisma, maupun kaum difabel.

Mereka ini ditawari oleh yayasan tersebut dan dipinjam namanya serta difoto kemudian diposting di media sosial atau di aplikasi kitabisa.com untuk dilakukan penggalangan dana, sedangkan korban tahunya data mereka hanya akan diajukan ke dinas sosial.

“Hasil penggalangan dana mulai dari sejutaan hingga miliyaran. Namun nyatanya uang hasil donasi yang diberikan kepada korban yang diposting diaplikasi tersebut tidak sesuai dengan hasil penggalangan dana, korban hanya menerima paling Tiga Ratus Ribuan hingga paling banyak Sepuluh Jutaan,“ sebutnya.

Perkara itu sendiri saat ini ditangani oleh Penyidik Unit 1 Subdit 5 Ditkrimsus Polda Jateng dan Penyidik Reskrim Polres Tegal Kota. Yang saat ini saksi, korban dan beberapa teradu juga ada yang sudah diperiksa. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.