Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo mengapresiasi perjuangan petani dari melakukan aksi ‘long march’ dari Simalingkar, Deli Serdang ke Jakarta.
“Tidak ada perjuangan yang tidak ada hasilnya,” ujar Bamsoet panggilan akrabnya saat menemui serikat tani, di kantornya, selasa siang tadi (21/7/2020).
Sebelumnya, Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) sebanyak 170 orang melakukan aksi jalan kaki dari Medan menuju Istana Merdeka guna menuntut hak atas tanah yang diduduki oleh petani sejak tahun 1950-an.
Menurut Ketua MPR RI ini, petani yang memperjuangkan haknya adalah sebuah tindakan dan langkah mencari kepastian. Semoga langkah ini ada dukungan dan solusi oleh pihak-pihak terkait yang selama ini menempati lahan tersebut. “Saya sudah mendapat informasi dari saudara Kapolda, jika persoalan kepemilikan lahan ini sudah diambil alih oleh gubernur dan gubernur sudah bertemu dengan pihak PTPN II. Namun, kita masih menunggu hasilnya,” ujar Bamsoet panggilan akrabnya.
Bamsoet juga mengatakan akan mendukung sepenuhnya perjuangan SPSB dan STMB dengan mengambil langkah-langkah konkrit. “Maju terus, pantang mundur, pada saudara-saudara, saya akan mengikuti terus pergerakan saudara,” kata politisi Golkar ini.
Dia juga berjanji akan meminta Komisi II dan Kementerian ATR/ BPN agar membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) PTPN II yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diwaktu bersamaan, Dewan Pembina Serikat Petani Simalingkar Bersatu, Aris Wiyono memberi rasa hormat dan apresiasi karena sudah diterima oleh Ketua MPR RI digedung rakyat MPR RI, Jakarta.
Aris menceritakan awal mulanya tanah desa Simalingkar kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang sudah diduduki oleh rakyat sejak era tahun 1950 dan mereka dilindungi oleh Undang Undang No 8 Tahun 1954 dan diperkuat lagi dengan Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 lewat Surat Keterangan ‘Land Reform’. “Tanah seluas 854 hektar sudah dibagikan ke 810 kepala keluarga,” ujar Aris dengan nada lugas.
Aris menilai, dari 854 hektar yang diduduki oleh rakyat, namun saat ini sudah 241 hektar dijadikan hak guna bangunan (HGB) oleh pihak PTPN II.
Aris juga berharap agar tindakan PTPN II bersikap arif terhadap rakyat tanpa melakukan tindakan yang tidak terpuji. “Kriminalisasi, intimidasi dan pengerusakan aset-aset petani di wilayah petani itu sendiri,” tandas Aris.
Sehingga, banyak petani yang mengalami kerugian seperti tidak mempunyai tempat tinggal, kehilangan mata pencaharian, pengangguran dan sebagainya. “Ini menjadi PR (pekerjaan rumah: red) anak-anak bangsa yang menjadi pemimpin bangsa kita, mampu atau tidak membebaskan penjajahan yang dilakukan oleh BUMN terhadap petani dan rakyat di Simalingkar dan Sei Mencirim?,” tandasnya. (ams)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan