Redelong  (Aceh) Berita Merdeka Online Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bener Meriah menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran penetapan jumlah kursi, dan penetapan daerah pilihan (Dapil) Kamis (11/5)

Dalam rakor tersebut juga membahas  pelanggaran penetapan pencalonan presiden, wakil presiden, DPRK, DPD, DPRA dalam Kabupaten Bener Meriah. Ketua Panwaslu Kabupaten Bener Meriah, Yusrin menyebutkan tahapan pemilu tahun 2024 sudah dimulai beberapa waktu yang lalu.

Saat ini, sudah masuk tahap penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan masing-masing partai politik nasional (Parnas) maupun partai politik lokal (Parlok) ke KIP Bener Meriah.

Ketua Panwaslu tersebut mengatakwn dii Aceh sebayak 24 Partai yang lolos untuk mengikuti Pemilu 2024 terdiri dari 18 Parnas dan 6 Parlok. Namun, kata Yusrin, di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 3 partai tidak mendaftarkan kepengurusannya ke KIP Bener Meriah terdiri dari 2 Parnas dan 1 Parlok.

“Partai Gelora dan Partai Buruh tidak mendaftarkan kepengurusannya, sedangkan Parlok yakni partai Gabthat tidak mendaftar,” Ucap Yusrin

Dia mengajak, para peserta rakor yang diikuti perwakilan OKP, Ormas, LSM, Organisasi Wartawan dan mahasiswa untuk ikut berpartisipasi mengawasi tahapan demi tahapan pemilu saat ini sedang tahap penerimaan pendaftaran Bakal calon legegislatif. (Man)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.