Agam, (Sumbar) Beritamerdekaonline.com — Bupati Agam, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Edi Busti, M.Si, menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Agam terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat ini dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Agam pada Senin (9/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyusun berbagai strategi untuk memastikan badan-badan yang dibentuk dapat berinovasi dan relevan dengan prioritas pembangunan daerah.

Beberapa strategi yang disiapkan antara lain menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota lain, perguruan tinggi, dan pihak swasta, untuk melakukan kajian, penelitian, serta pengembangan inovasi.

Pemda juga telah menyusun rencana induk kelitbangan, peta jalan, rencana aksi, dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan.

Selain itu, regulasi dan kebijakan inovasi di daerah sedang disusun untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Tak ketinggalan, pemda berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di seluruh perangkat daerah agar dapat mengembangkan inovasi dengan baik.

Untuk mendorong semangat inovasi, kebijakan pemberian penghargaan bagi perangkat daerah yang berhasil menciptakan inovasi juga sedang dikembangkan.

“Kami berharap dan sama-sama berupaya agar rancangan perubahan kedua Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini dapat diproses dan diterapkan dalam waktu yang tidak begitu lama,” ujar Bupati.

Dengan harapan tersebut, pemda berkomitmen untuk terus berinovasi dalam rangka mewujudkan Kabupaten Agam yang lebih maju dan relevan dengan perkembangan zaman. (KN)