Beritamerdekaonine.com, Jakarta – Pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Satuan Tugas Khusus Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado, Nina Muhammad. Terpidana kasus ITE ini menyerahkan diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan. Nina Muhammad, yang lahir di Manado pada 31 Mei 1983, berusia 41 tahun dan bekerja di sektor swasta, menjadi buronan setelah terbukti bersalah dalam kasus yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022. Dalam putusan tersebut, Nina Muhammad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU No. ’19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terpidana terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik; Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Saat penangkapan, Nina Muhammad bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Setelah diamankan, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Manado. Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menjelaskan bahwa Nina Muhammad menyerahkan diri agar pelaksanaan eksekusi dan hukuman berjalan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ujar Nurokhman.

Nurokhman juga berharap agar Jaksa Eksekutor menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur, memastikan Nina Muhammad menerima perlakuan yang sesuai sebagai seorang terpidana. Penyerahan diri Nina Muhammad merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan). Program ini menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*)

Editor: TIM BMo Jakarta


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.