Kapuas, Berita Merdeka Online — Kapolsek Kapuas Tengah Resort Kapuas, mewakili Kapolres Kapuas, meringkus dan mengamankan para pelaku curanmor didesa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dari hasil laporan korban sdri Tantri Binti Uji warga Desa Pujon, pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022, pukul 08.00 Wib. Dengan petugas SPKT Polsek Kapuas Tengah Bripka Hansen S. Baboe Pada saat korban hendak masuk kedalam rumah dan melihat pintu rumahnya yang digembok dengan rantai dan sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban masuk kedalam rumahnya untuk mengetahui lebih lanjut, ternyata sepeda motor yang terpakir dalam rumah sudah tidak ada, merk Yamaha warna biru, no polisi KH 2590 YK, dengan no mesin G3E6E0544558, serta no rangka MH3UG0750KK044916 Tersebut sudah tidak ada lagi dalam rumahnya.

Selain sepeda motor, korban juga melaporkan barang barang yang hilang seperti, 2(dua) tabung gas 3 kg, 2 (dua) buah Accu sepeda motor warna hitam 12 Ampere serta 1 (satu) buah Accu merk Yuasa 15 Ampere. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah Resort Kapuas.

Mendapatkan laporan tersebut petugas Polsek Kapuas Tengah langsung bergerak ke TKP untuk mencek dan melihat kondisi rumah sdri Tantri, ternyata laporan korban memang bener telah terjadi pencurian dirumahnya.
Setelah itu para petugas Polsek Kapuas Tengah meminta keterangan dengan para saksi yang mengetahui rumah Tantri kebongkaran. Dari hasil keterangan para saksi, petugas Polsek Kapuas Tengah, kemudian bergerak memburu dan mencari pelaku pencurian tersebut.

Para pelaku berhasil dibekuk petugas aparat Polsek Kapuas Tengah, beserta barang bukti dan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut dulu, sebelum dilimpahkan dan dikirim ke Polres Kapuas, pungkas Kapolsek Iptu Rahmad Tuah. SH. MM. dengan awak media berita merdeka online Kapuas.

Minggu  : 02/10/2022
Pewarta : Hazairin