Kota Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 Audited membongkar pengelolaan aset Guest House R yang kini menjadi Hotel MP senilai Rp24.185.692.000.
Aset berupa tanah dan bangunan seluas 3.200 meter persegi milik Pemerintah Kota Bengkulu itu dikerjasamakan dengan PT BKK melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanggal 29 Juni 2007 dengan jangka waktu 20 tahun hingga 2027.
Fakta yang ditemukan BPK sangat serius. Sejak Perusahaan Daerah (PD) Ratu Agung Niaga (RAN) yang ditunjuk sebagai pengawas dalam Pasal 6 PKS berhenti beroperasi pada akhir Juni 2010, Guest House R dibiarkan tanpa pengawasan selama 15 tahun.
Pemkot tidak pernah membuat Addendum PKS untuk menunjuk perangkat daerah pengganti PD RAN sebagai pengawas.

BPK dalam LHP 2025 secara tegas menyebut penyebab tidak tercapainya tujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPK menyimpulkan dua pejabat paling bertanggung jawab lalai.
Pertama, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang tidak melaksanakan tugasnya dalam mengatur pemanfaatan BMD serta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD pada Guest House R.
Kedua, Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang tidak melaksanakan tugasnya dalam memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang dalam mengatur pemanfaatan dan pengawasan BMD Guest House R.
Padahal kewajiban itu diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 huruf g Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 menyatakan Sekda selaku Pengelola Barang berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 171 ayat (5) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menegaskan pengawasan atas pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) oleh mitra KSP dilakukan oleh Pengelola Barang.
BPK juga menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMD.
Pasal 32 ayat (1) huruf a mengatur Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Pasal 32 ayat (3) menyebutkan Kerja Sama Pemanfaatan atas BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan kepala daerah.
Pasal 33 ayat (1) huruf d mewajibkan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian dan melakukan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Daerah.
Namun kewajiban itu tidak dipenuhi. Berdasarkan LHR/LHE Inspektorat Daerah, kekurangan setoran bagi hasil yang seharusnya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp11.932.730.715,60 untuk periode 2014 hingga 2024.
Ditambah kekurangan tahun 2025 sebesar Rp215.176.049,72. Total lebih dari Rp12,1 Miliar tidak masuk kas daerah.
Parahnya, hingga Neraca per 31 Desember 2025 Audited, Pemkot tidak menyajikan piutang atas kekurangan tersebut.
Padahal Buletin Teknis Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual BAB II Sub 2.2.4 menyatakan piutang pemerintah dapat timbul dari pemberian fasilitas kepada pihak lain. Apabila hingga tanggal pelaporan belum diterima, maka diakui sebagai piutang dan disajikan dalam neraca.
BPKAD berdalih tidak memiliki tupoksi verifikasi, hanya mencatat berdasarkan yang masuk ke kas.
Upaya penagihan telah dilakukan. Melalui Tim Penyelesaian Kerja Sama berdasarkan SK Walikota Nomor 250 Tahun 2024, Pemkot melayangkan tiga surat teguran kepada PT BKK pada 14 Januari, 17 Februari, dan 20 Maret 2025.
Tidak ada jawaban. Mediasi di Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 11 Desember 2025 juga gagal mencapai kesepakatan.
Pada 24 Maret 2026, PT BKK justru bersurat menolak membayar Rp11,9 Miliar dengan alasan biaya operasional ditanggung pengelola dan banyaknya hotel baru. PT BKK hanya bersedia memperbaiki kerusakan bangunan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Bengkulu agar memerintahkan Sekda dan Kepala BPKAD melaksanakan tugas pengawasan, merumuskan kembali Pasal Bagi Hasil yang menjadi sengketa, serta merumuskan skema denda, penalty, dan kompensasi apabila KSP Guest House R diputus. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan