Aceh Tenggara – Bustami Pj kepala desa pulokendongdong, juga menjabat sebagai Kasi Pemeritahan di kantor camat bambel Aceh Tenggara (agara), diduga bayar Rp 30 juta rupiah untuk jadi kepdes.
Dana desa pulo kendongdong tahap pertama dan tahap kedua tahun 2019 jadi “sasaran”, diduga dana tersbut tidak jelas di peruntukan oleh kepdes, karna kepdes tidak pernah musawarah dengan masyarakat, kata salah satu warga desa itu berinisial AR pada media ini kamis 10/10/2019.
Pasalnya Lanjut AR, dana desa tahap pertama dan tahap kedua masyarakat desa pulokendongdong tidak tau berapa jumlah dana tersebut dan apa apa kegiatan desa, papan APBdes juga sampai saat ini belum di tempelkan,namun kepala desa pernah mengatakan kepada salah satu masyarakat bahwa tiang lampu listrik yang terbuat dari semen itu dibeli memakai uang dana desa tahap pertama, ucapnya
Ironisnya, masyarakat langsung mengkomfirmasi pihak PLN, pihak PLN mengatakan itu bukan kegiatan dana desa, melainkan bantuan dari pihak PLN, namun demikian kenapa pihak insfektorat dan pihak hukum tutup mata, tutup AR
Ketua lsm Lp2im agara Sopian Desky menanggapi hal tersebut kamis 10/10/2019 mengatakan minta kepada bupati agara untuk refisi kembali penempatan kepdes pj pulokendongdong itu, pasalnya, kepdes itu sudah melanggar peraturan menteri desa nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musawarah desa kata Sopian.
Lanjutnya, jabatan kasi pemerintahan, jabatan pelayanan publik, pasal 53 menyatakan dilarang rangkap jabatan dan pasal 125 undang undang nomor 5 tahun 2014 juga mengatakan pejabat adminitrasi dilarang rangkap jabatan, tutupnya
Ketika dikomfirmasi kepala desa Pj pulokendongdong Bustami tidak dapat di jumpai media ini
Sembari, media ini komfirmasi sekretaris desa Jamli melalui via hp kamis 10/10/2019 enggan memberi komentar tentang permasalahan desa.
Tempat terpisah, Wakil Bupati agara Buhari Buspa mengatakan pada media ini kamis 10/10/2019 apabila kepala desa pulokendongdong itu tidak melaksanakan tugasnya terkait dengan dana desa buat laporan melalui Badan Permusawaratan Kute (BPK) laporkan kepada camat, insfektorat, kemudian kepada saya,kemudian saya suruh insfektorat turun untuk audit dana desa, kata wakil bupati (BM/Hasan)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan