Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kuasa Hukum Damar, Haruman Supono mengatakan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, pemeriksaan BAP dan pengembangan penggeledahan terhadap kliennya tidak disertai surat tugas penggeledahan sesuai prosedur. “Harusnya diperlihatkan pada pemilik rumah,” ujar Pengacara Muda Haruman.
Ditambah lagi, kata Haruman, kliennya inisial D dan E terjadi dugaan pemukulan dan penganiayaan oleh oknum penyidik/polisi hingga babak belur. “Dan keluarga tidak bisa bezuk (berkunjung ke tahanan: red) mulai tanggal 5 Mei 2020 tanpa alasan. Tanggal 12 Mei 2020 hari selasa lewat ‘video call’ melihat D sesuai foto, E diintimidasi dan dilakukan pemukulan dan tekanan,” kata kuasa hukumnya.
Haruman menuturkan, sekitar tiga bulan lalu sebelum peristiwa Damar dan kawan-kawan. Yaitu peristiwa pemukulan oleh oknum polisi Polisi Sektor (Polsek) Pesanggrahan berpakaian preman kepada salah seorang warga inisial A, gang Kemuning Jalan RC Veteran Bintaro Jakarta Selatan.
Kemudian, lanjut Haruman, pemukulan terjadi dikarenakan salah sasaran atau laporan salah seorang narasumber yang berada di Diva Karaoke. Selanjutnya, inisial A melaporkan pada Ketua Ormas Pemuda Pancasila karena merupakan salah satu anggotanya.
“Setelah kejadian itu dua bulan sebelumnya terjadi insiden serangan gengster motor terhadap warga gg kemuning hingga serangan pakai bom molotov. Pemuda Gang Kemuning, Damar dan kawan kawan menjaga dan memukul mundur gengster motor yang sering mengganggu warga,” tambah Advokat Haruman lewat pesan tertulisnya, di Jakarta, selasa (21/7/2020).
Menurutnya, Damar, Eko, Hasan sedang parkir sepeda motor di Indomaret RC Veteran pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira jam 00.45 Wib.
Ketika Damar dan kawan-kawan ingin pulang, ban motor dari salah satu dari mereka pecah, bocor. Damar dan kawan-kawan mencari tambal ban yang biasa buka 24 jam tetapi tutup. Dan kembali ke parkir Indomaret semula. Saat kembali, Damar dan kawan-kawan melihat banyak petugas (polisi). Damar dan kawannya sudah masuk ke dalam gang Kemuning.
Lalu petugas, mengejar sambil menyenter dan menarik Damar, Hasan dan lainnya dan disitulah akhirnya terjadi percekcokan mulut dengan petugas tanpa atau tidak ada adu jotos dengan petugas.
Hal itu, disampaikan oleh kuasa hukum Damar dan kawannya, Haruman Supono, saat menceritakan kronologis kejadian mulai proses penangkapan, pemeriksaan BAP, pengembangan dan penggeledahan.
Lanjutnya, sekitar pukul 03:00 Wib dinihari terjadi penggrebekan oleh polisi gabungan Polres Jakarta Selatan, masuk ke pemukiman warga dan menangkap 20 orang warga. Saat itu, menurut warga setelah patroli besar gabungan Satuan Tugas Covid-19.
“Pada keesokan harinya orang tua dari 20 orang itu diundang ke Polsek Pesanggrahan,” kata Haruman.
Pada Senin tanggal, 4 Mei 2020 petugas kepolisian memberi penjelasan. Mereka diperbolehkan pulang ke 16 orang warga Gang Kemuning itu. “Namun, keempat orang yang ditahan inisial I alias B ditangkap dugaan membawa senjata tajam,” jelasnya.
Kemudian, kata Haruman, inisial D, H dan E diduga melawan petugas dengan sangkaan Pasal 212 jo pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahunan penjara.
Menurut Kuasa Hukum ini, pada tanggal 7 Mei 2020 terjadi penggeledahan yang diduga ada penyimpanan senjata tajam di rumah D dan H tidak ditemukan.
Dari keterangan E, kepada penyidik, kata Haruman SH, pada saat dilakukan penggeledahan tidak didampingi RT 03. “Dan, ditempat D hanya RW 03 dan tidak memperlihatkan surat tugas penggeledahan pada pemilik rumah jadi dapat diindikasikan tidak disertai surat tugas penggeledahan,” tandas Haruman.
“Demikian juga, penangkapan tidak disertakan surat penangkapan terlebih dahulu dan surat penahanan diberikan ke keluarga. Tambahnya lagi, surat penangkapan setelah seminggu baru diberikan tanggal 9 Mei 2020 pada hari Sabtu diantar seorang kurir dari Polsek Pesanggrahan,” tutur Haruman.
Sebagai kuasa hukum, kata Haruman, ada sebuah kejanggalan dipenyidik Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Tidak tau aturan hukum apa pura-pura pintar tapi sebaliknya tidak sesuai UU No 18 thn 2003 tentang advokat dan UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan KUHAP pasal 55 tentang Hak-hak tersangka wajib diberikan BAP dan surat perpanjangan penahanan jaksa serta surat berkas pelimpahan P21 tanggal 2 Juli 2020,” tandas Advokat Haruman pada awak media.
Saat berita ini diturunkan, awak media sempat menghubungi Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Rosiana Nurwidajati dan Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Fazrul Choir, tetapi belum mendapat jawaban dari pihak terkait. (ams)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan