Mukomuko, Beritamerdekaonline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko akan segera mengganti Kepala Desa (Kades) Sinar Laut setelah tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp 160 juta.
Satreskrim Polres Mukomuko telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Hosiman selaku Kades Sinar Laut, Sugiman sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya, dan Nurhayati sebagai Bendahara BUMDes Harapan Jaya.
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Hosiman.
“Kami sudah menyiapkan Plt Kades Sinar Laut, yakni Kasi Pemerintahan Desa Sinar Laut,” ujar Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Ujang menjelaskan bahwa beberapa hari lalu, pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara Kades Sinar Laut. Langkah tersebut diambil setelah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
“Pemerintah daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk Kades yang berstatus tersangka. Jika nantinya ada keputusan pengadilan, maka akan dilakukan pemberhentian tetap,” jelas Ujang.
Usulan tersebut mencakup draf SK untuk pemberhentian sementara dan pengangkatan Plt Kades Sinar Laut. Setelah SK pemberhentian sementara dikeluarkan, Plt akan langsung menjalankan tugas menggantikan Kades terdahulu.
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2016, ketika BUMDes Harapan Jaya mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 30 juta dari anggaran Dana Desa. Namun, penyertaan modal tersebut diduga disalahgunakan oleh ketiga tersangka, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 160 juta.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Dengan ditunjuknya Plt Kades Sinar Laut, pemerintah daerah berharap tata kelola pemerintahan desa dapat segera pulih. Penunjukan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. **
Editor: Pajri





Tinggalkan Balasan