Takengon, Berita Merdeka Online — Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Yunasri mengeluarkan instruksi terkait penggunaan obat cair atau sirup di kabupaten berhawa penghasil kopi itu.

Berdasarkan imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, penjualan maupun konsumsi obat sirup untuk pengobatan anak dihentikan sementara. Hal tersebut berkaitan dengan proses penelitian terkait gangguan ginjal akut yang masih berlangsung.

Alternatifnya, pengobatan untuk anak hanya diperbolehkan dalam bentuk obat-obatan lain, seperti jeni tablet, kapsul atau suppositoria.

” Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya,” Sebut Yunasri ketika menggelar konferensi pers dengan awak media, Kamis 20 Oktober 2022 di aula dinas kesehatan setempat.

Secara khusus, pihak Dinkes belum menerima data real berapa jumlah pasien yang mengalami gagal ginjal akut di kabupaten itu. Hari ini, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh ke RSUD Datu Beru Takengon.

“Penyelidikan epidemiologi akan kami lakukan, berapa banyak kasus gagal ginjal akut di Aceh Tengah. Hari ini tim akan bergerak ke RSUD Datu Beru karena pasien gagal ginjal itu harus dirawat difasilitas kesehatan type B,” Ucapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan direktur RSUD Datu Beru, berapa jumlah kasus ini. Ketika data didapat akan dilakukan penyelidikan, baik dengan pihak keluarga, rumah sakit, dan dokter. Nanti datanya akan disampaikan kepada rekan rekan wartawan,” Imbuhnya.

Menurutnya, konsumsi obat sirup tidak diperbolehkan sementara waktu meski penggunaannya darurat,

“Imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup, meski dalam kondisi darurat,” Ucap Yunasri.

Seluruh tenaga kesehatan, pihak apotek, dan fasilitas penyedia layanan kesehatan diminta untuk berhenti sementara meresepkan obat sirup.

“Hari ini sudah kita sampaikan untuk seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas sembari menunggu keputusan pemerintah pusat,” Jelasnya sambil menyebut surat Kemenkes yang mereka terima tertanggal 18 Oktober 2022.

Menyahuti surat itu, pihaknya turut melayangkan surat ke seluruh fasilitas kesehatan, Rumah Sakit Datu Beru, Rumah Sakit Fandika, Puskesmas, dan Pustu, juga ke klinik Polres, Kodim, praktik mandiri, dokter praktik mandiri maupun apotek untuk tidak memberikan obat ke masyarakat begitupun dengan tokok obat.

“Hari ini kita sampaikan ke seluruh fasilitas kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi polemik penyebab gagal ginjal akut bukan hanya Paracetamol, melainkan seluruh obat cair atau sirup. Untuk itu mereka sepakat sementara waktu peredarannya di setop.

“Kita terus lakukan edukasi kepada masyarakat, mulai hari ini tidak boleh diberikan, ada alternatif penggantinya, seperti tablet, memang sedikit rumit. Paracetamol tablet juga boleh,” Pungkas Nasri (Man)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.