Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – “Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap I Tahun 2025 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) saat ini tertunda, adapun permasalah tersebut muncul dari salah satu OPD Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, yang belum menyampaikan pelaporan.
Ya, saat ini kami beberapa OPD di BU sudah melakukan pelaporan, dimana kita sedang menunggu proses pencairan. Namun kenyataannya tertunda oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) BU belum melakukan atau menyampaikan pelaporan penggunaan 2024. sebagai bagian dari satu kesatuan administrasi. Ujar Kepala Dinas salah satu (OPD) yang tidak ingin dikutip namanya, dengan kecewa.

“Permasalahnya juga kembali muncul, kitakan juga tidak tahu seperti apa. Misalkan jika batas akhir penyelesaian kontrak Dana Alokasi Khusus tersebut adalah di bulan Juli 2025 ini, artinya seluruh persyaratan administrasi dan kontrak untuk masing-masing bidang dan sub-bidang harus sudah rampung di bulan tersebut.”
“Dirinya kembali menjelaskan, bisa saja terkait dana DAK miliaran rupiah bersumber dari pusat tersebut terancam hangus apabila OPD Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara, atau pengguna tidak sesegera menginput pelaporan pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) hingga per tanggal yang ditentukan tersebut.”
“Jika ada satu Dinas saja yang dimana belum melakukan pelaporan melalu aplikasi OM- SPAN tersebut, maka berdampak satu Kabupaten terhambat untuk pencairan. Ini bisa dikatakan satu paketlah, jadi pelaporan harus clear semua baru bisa on peroses pencairan.” Jelasnya kembali saat dikonfirmasi, Senin (21/07/2025)
“Yang jelas laporan penggunaan DAK di tahun 2024 sebelumnya, merupakan salah satu syarat administrasi untuk penyaluran DAK tahap I di tahun 2025, secara keseluruhan OPD di BU sudah menyampaikan laporan penggunaan DAK tahun 2024. Adapun yang menjadi kendala saat ini Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang belum melakukan pelaporan. Tutupnya. (Yapp)



Tinggalkan Balasan