Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Mafia tanah merupakan hasil dari patologi birokrasi yang kotor dan panjang. Hal ini ditegaskan Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan (Pushtanah) Duke Arie Widagdo. Untuk itu, ia mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berantas mafia tanah yang dinilai banyak melahirkan permasalahan di tengah-tengah masyakarat.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh Menko Polhukam terkait rencana pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), untuk melakukan asessmen termasuk membentuk tim lintas kementrian dalam rangka melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah, karena pada dasarnya kasus pertanahan ini menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan,” ujar Duke, Kamis (2/6).

Duke menilai, kasus pertanahan menjadi salah satu permasalahan yang rumit di Indonesia. Menurutnya, Mafia tanah merupakan sebuah jaringan yang bekerja secara sistematis dan terstruktur serta tidak berdiri sendiri.

“Dalam praktiknya mafia tanah bukan hanya seorang notaris PPAT saja. Hal ini terbukti dari beberapa kali pengungkapan yang dilakukan oleh kepolisian dalam setiap penangkapannya terdapat pejabat ATR BPN setempat yang ikut terjaring dalam penegakan hukumnya,” papar Duke sembari menjelaskan bahwa mempermudah persyaratan dan prosedur dinilai dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, gelar rapat dengan lintas kementerian dan lembaga, yaitu dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, dan Kemendagri.

Mahfud menjelaskan, pembentukan PP tersebut sebagai tindak lanjut pemerintah, termasuk juga masalah mafia tanah yang masih berkeliaran.

Menurut Mahfud, Tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden, akan juga didorong  agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.

“Pemerintah berkomitmen, Mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” papar Mahfud. (**)