Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan dua kepala sekolah menyusul terungkapnya dugaan perbuatan asusila antara oknum guru dan siswa serta tersebarnya video asusila yang meresahkan warga sekolah dan masyarakat.
Kepala Disdikbud Kota Padang Panjang, Nasrul, SH., M.Si., dalam keterangannya mengatakan bahwa keputusan pembebastugasan itu mulai berlaku sejak 26 Februari 2026.
“Dua kepala sekolahnya telah kita bebastugaskan terhitung 26 Februari 2026,” ujar Nasrul kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Nasrul, langkah tersebut merupakan bentuk evaluasi dan teguran terhadap kinerja kepala sekolah. Keduanya untuk sementara dipindahkan ke lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Nasrul menjelaskan, guna menjaga kelangsungan proses belajar mengajar, kedua sekolah akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga adanya kebijakan mutasi dari Wali Kota Padang Panjang dalam waktu dekat.
“Untuk sementara, kedua sekolah tersebut akan dipimpin Pelaksana Tugas menjelang adanya mutasi dari Wali Kota dalam waktu dekat,” sebutnya.
Terkait penanganan kasus dugaan asusila tersebut, Disdikbud menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, mengingat keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Kita tunggu perkembangan selanjutnya. Saat ini yang bersangkutan telah kita bebastugaskan, termasuk dua kepala sekolah tempat guru mengajar dan siswa bersekolah,” tutup Nasrul.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan