KAB SEMARANG, Berita Merdeka Online – Praktik perjudian dadu kopyok di Pasar Kembangsari, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Aktivitas ilegal tersebut disebut sudah berjalan cukup lama dan hingga kini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga menyebut arena perjudian itu beroperasi di salah satu lapak kios dalam area pasar.
Saat pasaran Wage dan Legi, lokasi perjudian disebut berada di sebelah timur pasar hewan. Sementara pada hari biasa, aktivitas itu ada di kios samping warung makan.
“Kalau Wage dan Legi biasanya di sebelah timur pasar hewan. Kalau hari biasa di kios samping warung makan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Dikendalikan Sosok Bernama Kenceng
Aktivitas perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh sosok yang dikenal dengan nama Kenceng.
Nama itu disebut bukan hal baru di kalangan pedagang pasar karena praktik judi dadu kopyok tersebut sudah lama menjadi pembicaraan warga.
Yang menjadi sorotan, aktivitas ilegal ini berjalan secara terbuka di tengah pasar tradisional, tempat masyarakat mencari nafkah, namun seolah tidak tersentuh hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran yang membuat pelaku semakin berani menjalankan bisnis haram tersebut.
Pasar yang seharusnya menjadi pusat ekonomi rakyat justru berubah menjadi arena perjudian. Situasi ini dinilai mencederai ketertiban umum dan merusak citra lingkungan pasar.
Warga: Polisi Jangan Hanya Diam
Warga mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas perjudian tersebut.
Mereka menilai, mustahil aktivitas yang berlangsung rutin dan terang-terangan itu tidak diketahui oleh pihak berwenang.
“Ini bukan judi sembunyi-sembunyi. Lokasinya jelas, orang-orang tahu. Kalau masih dibiarkan, wajar kalau masyarakat curiga ada pembiaran,” tegas salah seorang warga.

Kritik masyarakat semakin tajam karena hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata dari aparat untuk menutup arena perjudian tersebut.
Warga mendesak polisi segera bertindak dan tidak sekadar menunggu laporan.
Kenceng Membantah Sebagai Pengelola
Saat dikonfirmasi, Kenceng membantah dirinya sebagai pengelola utama perjudian tersebut. Namun, ia mengaku hanya sebagai orang yang dipercaya dalam aktivitas itu.
“Bukan pengelola, cuma yang dipercaya mas,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (10/5/2026) sore.
Pernyataan itu justru menambah tanda tanya besar.
Jika bukan pengelola, lalu siapa yang sebenarnya berada di balik praktik perjudian yang bebas beroperasi di Pasar Kembangsari?
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin terkikis.
Redaksi masih berusaha meminta konfirmasi dari Polsek Tengaran maupun Polres Semarang terkait kegiatan perjudian tersebut. (liem)




Tinggalkan Balasan