Lebong, Beritamerdeonline.com — Saat diwawancarai wartawan, Kepala Desa Tanjung Bungai I, Edi Munandar emosi hingga gebrak meja.sikap yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bijak tersebut tidak harus diperlihatkan didepan umum,apalagi saat diwawancarai dan ditanyai oleh awak media terkait kegiatan bangunan dan pengolahan Dana Desa mereka.
untuk kepala desa yang sedang menjabat.segala sesuatu jangan perlihatkan sikap arogansi dan emosionalisasi kepada khalayak,apalagi dengan wartawan dan lSM,terkait masing masing fungsi dan tugas mereka Berhak Tahu atas semua informasi.
Wartawan itu sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia bertugas untuk mencari, mengolah, mempublikasikan informasi kepada khalayak. Bahkan di beberapa karya ilmiah, wartawan dalam bertugas seringkali bertindak seperti detektif atau watchdog (pengawas).
Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi dalam pemerintahan tingkat desa bertugas menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dalam tujuan membangun suatu desa.
Kejadian kades gebrak meja ini terjadi di kediaman Kepala Desa Tanjung Bunga I, Edi Munandar, Selasa (16/5/2023).
Berawal dari berbincang-bincang mengenai program Desa, awak media masuk kepada bahasan seputar dana desa,seperti pembagian BLT-DD,pembagian gaji perangkat dan terakhir terkait perencanaan pembangunan desa, saat media Beritamerdeka.com dan tintabangsa.com menanyai terkait pembangunan jalan usaha tani,dan masuk pertanyaan Berapa Pagi atau anggaran dalam pembangunan tersebut kepala desa langsung naik fitam dan gebrak meda menunjuk wartawati tersebut dengan nada tinggi emosinya.
“Bukan urusan kau nanyokan itu…!” bentak Edi sambil menggebrak meja.
Awak media merasa sikap yang ditunjukkan Kades tersebut tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang pantas ditiru sehingga terjadi perdebatan yang cukup serius.
“Sebagai kepala desa, seharusnya bapak bisa bersikap lebih bijak dalam menjawab pertanyaan yang di layangkan oleh awak media,” jelas awak media Beritamerdeka.com dan tintabangsa.com di hadapan Kades Tanjung Bungai I beserta reka wartawan lainnya dan ada juga LSM disana.
“Apalagi kalau wartawan tersebut memiliki izin Keterbukaan Informasi Publik, pertanyaan seperti ini adalah hal yang biasa ditanyakan dan perlu diketahui publik.” tambah awak media.
Pihak media berusaha menjelaskan beberapa fungsi-fungsi pers kepada kepala desa tersebut namun kembali ditanggapi dengan wajah masam dan amarah tinggi.
“Tidak usah mengajarkan saya, kalau memang saya tidak pantas jadi kepala desa, tidak mungkin saya dipilih 2 kali oleh masyarakat.” ujar Edi Munandar.
“baru kalianlah wartawan yang terlalu banyak bertanya”.jelas kades
“Kalau Mitra Tidak seperti ini,menyodorkan banyak pertanyaan”. ungkapnya kesal
Selalu diingatkan, landasan hukum yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Perlu diingatkan bahwasannya Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengatur Keterbukaan Informasi Publik Desa,sebagai kepala desa pelajari dan pamahi, agar wawasan dan pengetahuan sebagai kepala desa terbuka.
(ML)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan