Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita lebih dari 516 kilogram sabu dan menangkap 7 tersangka, dalam operasi yang berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2,6 juta jiwa dari bahaya narkoba yang merusak mental, fisik, dan kesehatan. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung program Astacita Presiden menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, Jumat, 15 Agustus 2025.

Barang bukti yang diamankan ditaksir senilai Rp516 miliar, dengan modus operandi canggih seperti kompartemen rahasia dalam kendaraan dan penyamaran dalam kemasan makanan.

Foto : Polda Metro Jaya

Rangkaian Penangkapan

10 Juli 2025: Tim 1 (satu) amankan 3 (tiga) tersangka (SA, DE, AW) di Grogol, Jakarta Barat, dengan 11 kg sabu dalam bungkus teh China.

31 Juli 2025: Tim 2 amankan 3 tersangka (ADR, DM, MM) di Tangsel dan Jakarta Selatan, dengan 35 kg sabu.

12 Agustus 2025: Tim 3 tangkap Z di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan 1 kg sabu, lalu temukan 470 kg sabu di Bekasi, disembunyikan dalam tupperware dan dikendarakan dalam mobil dengan kompartemen tersembunyi.

Peran dan Ancaman Hukuman

Dari tujuh tersangka, 2 orang (SA dan Z) adalah bandar, dan 5 lainnya bertindak sebagai kurir. Para pelaku dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (@ms)