JAKARTA, Berita Merdeka OnlineKomisi III DPR RI menyoroti keras dugaan kriminalisasi terhadap seorang lansia di Banyumas.

Anggota Komisi III, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, mengingatkan Polri agar tidak membiarkan kekuatan modal besar memengaruhi penegakan hukum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Polri, Aboe Bakar menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi etika di tubuh kepolisian yang ia nilai terus menurun.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun lalu, Polri mencatat sekitar 9.817 pelanggaran kode etik dan disiplin.

Jika dihitung rata-rata, setiap hari muncul sekitar 27 kasus yang melibatkan anggota.

“Setiap hari ada puluhan pelanggaran, mulai dari pungutan liar, kekerasan, hingga dugaan tekanan dari pihak berkepentingan,” tegasnya, Senin (6/4).

Kasus Lansia Jadi Sorotan

Aboe Bakar menyoroti kasus yang menimpa seorang lansia berusia 83 tahun di Purwokerto.

Lansia tersebut justru menghadapi proses pidana saat berupaya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Perkara ini melibatkan Ny. Djochra Binti Farad dan anaknya, Mochamad Zakaria. Mereka mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta Banyumas dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt.

Permasalahan bermula ketika Ny. Djochra mengajukan gugatan perdata terhadap seorang pengusaha bernama Tommy Limantoro Sanjaya terkait sengketa harta pada Maret 2024.

Namun, aparat justru menetapkan Ny. Djochra sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), karena mencantumkan objek sengketa dalam gugatan tersebut.

Putusan MA Tak Sejalan dengan Proses Pidana

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 2368 K/Pdt/2025 menyatakan bahwa tindakan Ny. Djochra tidak melanggar hukum.

Putusan itu seharusnya memperkuat posisi hukum dalam ranah perdata.

Meski demikian, proses pidana tetap berjalan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menggeser perkara perdata menjadi pidana.

Kuasa hukum Ny. Djochra, Fajar Andi Nugroho, menilai langkah tersebut berbahaya bagi sistem hukum.

“Klien kami menempuh jalur hukum yang sah. Kalau langkah seperti ini dipidana, masyarakat akan takut menggugat haknya sendiri,” ujarnya.

Dugaan Intervensi Pemodal

Dalam forum rapat, Aboe Bakar juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak berkepentingan dalam kasus tersebut.

Ia menilai ada kekuatan besar yang mencoba memengaruhi proses hukum.

Ia bahkan menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas, terutama karena menyangkut keadilan bagi warga lanjut usia.

Ujian Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menjalankan prinsip profesionalitas dan keadilan.

Publik menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang berjalan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu menjaga independensi dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun.

Pengadilan Negeri Purwokerto bersama pemerintah pusat kini memegang peran penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.