Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (3/12/2024), dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, ST., dan Herlianto, S.IP. Hadir pula Dandim 0423/BU, Kapolres Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fraksi Gerindra melalui perwakilannya menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERINDA). Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021, BAPPERINDA dirancang sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi terintegrasi.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua dan anggota DPRD lainnya, Selasa (3/12/2024). Rapat membahas Nota Pengantar Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dihadiri oleh pejabat penting daerah termasuk Dandim, Kapolres, dan Sekda.
“Tujuan utama pembentukan BAPPERINDA adalah penyederhanaan birokrasi. Dengan berkurangnya jabatan struktural dan meningkatnya jabatan fungsional, kinerja organisasi akan semakin baik,” ujar Joko Witoyo, Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi Gerindra.
Menurutnya, struktur yang lebih ramping akan mempermudah pelaksanaan riset dan inovasi sekaligus mendukung penyelenggaraan birokrasi yang efektif. “Kami mendukung penuh langkah ini untuk memajukan Kabupaten Bengkulu Utara dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” tambah Joko.
Selain Gerindra, enam fraksi lain di DPRD Bengkulu Utara juga menyatakan dukungan terhadap Nota Pengantar Raperda yang disampaikan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP. Raperda ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Nota Pengantarnya, Arie menjelaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan perangkat daerah melalui nomenklatur yang lebih relevan dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rapat Paripurna ini menjadi momen penting dalam penyusunan kebijakan strategis yang akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)




Tinggalkan Balasan