Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (11/11/2024). Agenda utama rapat ini adalah penyusunan jadwal kegiatan kerja pimpinan dan anggota DPRD menjelang akhir tahun 2024.

Bertempat di ruang rapat gabungan komisi di lantai satu Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, didampingi Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayah, ST, bersama unsur pimpinan fraksi dan komisi DPRD lainnya.

Ketua Banmus, Parmin, S.Ip, menjelaskan bahwa rapat ini membahas sejumlah agenda penting. “Ada beberapa pembahasan utama dalam rapat Banmus kali ini, termasuk jadwal kerja terkait rencana pembahasan APBD 2025, perubahan nomenklatur Bappelitbangda, serta rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pesantren dan kearsipan,” ujar Parmin.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, memimpin rapat Banmus didampingi Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayah, ST, di ruang rapat gabungan komisi Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Senin (11/11/2024). Agenda rapat membahas jadwal kerja akhir tahun.

Menurut Parmin, jadwal kegiatan sudah disusun dengan detail. Pada Selasa (12/11/2024), agenda dimulai dengan penyampaian kata pengantar. Siangnya, fraksi-fraksi akan menyampaikan tanggapan, yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak eksekutif pada hari yang sama.

Setelah mendengarkan tanggapan eksekutif, tahapan berikutnya adalah rapat paripurna untuk persetujuan fraksi-fraksi DPRD, yang dijadwalkan pada 22 November 2024. “Pada tanggal tersebut, persetujuan akhir akan diketuk palu. Hal ini termasuk hasil rapat Bapemperda terkait lima rancangan perda yang sudah disepakati setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah,” jelas Parmin.

Parmin juga menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting mengingat Pj. Bupati Bengkulu Utara akan meninggalkan daerah pada akhir November untuk melaksanakan tugas pengawasan Pilkada di Sulawesi. “Karena itu, semua keputusan strategis harus dirampungkan sebelum Pj. Bupati bertolak dari Bengkulu Utara,” tutup Parmin. (Adv)