PASANGKAYU, Beritamerdekaonline.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan daftar hadir rapat paripurna, kegiatan dijadwalkan mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Agenda persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan pemerintah daerah.

Sebelum memasuki agenda persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 21 September 2026.
Dalam dokumen yang disampaikan pemerintah daerah, pendapatan daerah setelah perubahan direncanakan mencapai sekitar Rp695,37 miliar. Sementara itu, defisit anggaran diproyeksikan sekitar Rp35,6 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian dari materi yang dibahas DPRD bersama pemerintah daerah dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan perubahan APBD tahun berjalan.

Pembahasan kemudian berlanjut dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 23 September 2026.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, berbagai pandangan, masukan, dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD disebut menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Berbagai masukan dan kritik dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2026,” demikian pokok keterangan pemerintah daerah sebagaimana disampaikan dalam rangkaian pembahasan sebelumnya.
Selanjutnya, rapat paripurna pada Senin (28/9/2026) dijadwalkan membahas persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terhadap Ranperda tersebut.
Dengan digelarnya rapat paripurna persetujuan bersama, pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026 memasuki salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan kebijakan anggaran daerah.
Pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan anggaran diarahkan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Adapun proses selanjutnya tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan. (Adv/Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan