Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perizinan proyek perumahan mencuat di Kota Padang Panjang. Seorang warga bernama M. Rikzan Nuari, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Nuri, melaporkan kasus ini ke Mapolres Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Sabtu (19/7/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Nuri dalam dokumen Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang digunakan untuk pengurusan perizinan pembangunan Perumahan Siti Naiman. Proyek tersebut diketahui berlokasi di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, tepatnya di Jalan Gerbang Masuk Gedung DPRD Kota Padang Panjang.

Laporan Nuri telah tercatat secara resmi dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG SUMATERA BARAT, tanggal 19 Juli 2025.
Dalam keterangannya kepada Berita Merdeka Online, Nuri menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut setelah dirinya melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, serta mengajukan permintaan resmi untuk memperoleh salinan seluruh dokumen perizinan yang tercatat atas namanya.
“Pada Rabu, 2 Juli 2025, saya dihubungi oleh pihak Dinas PUPR untuk menjemput dokumen yang sebelumnya saya minta,” kata Nuri.
Setelah menerima dokumen tersebut dan melakukan pengecekan, Nuri mengaku menemukan tiga lembar dokumen PKKPR yang mencantumkan namanya sebagai pemohon. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun memberikan persetujuan terhadap pengajuan dokumen-dokumen tersebut.
“Setelah saya teliti, terdapat indikasi kuat bahwa tanda tangan saya dipalsukan. Malam harinya saya langsung menginformasikan hal ini kepada Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang, Rifnaldi atau Pak Ce,” ujarnya.
Nuri mengungkapkan keterkejutannya ketika melihat salah satu dokumen PKKPR bermaterai Rp10.000, dengan identitas dan tanda tangan dirinya yang ia pastikan tidak pernah dibuat maupun disetujui olehnya.
Sebagai tindak lanjut, selain melaporkan kasus ini ke kepolisian, Nuri juga mengajukan surat permohonan resmi kepada Dinas PUPR untuk pembatalan dan pembekuan izin PKKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas namanya, serta evaluasi terhadap kegiatan konstruksi perumahan yang bersangkutan.
Hingga berita ini ditayangkan, kasus dugaan pemalsuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.
(Charles Nasution | Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan