Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Ellys Febryyanty, S.E., melalui kuasa hukumnya, Oki Alek, S.H., melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (16/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video yang menampilkan Ellys bersama anaknya yang berusia lima tahun, disertai keterangan yang dinilai merugikan nama baiknya.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 16 Oktober 2026. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, perkara itu dicatat sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Ellys, Oki Alek, S.H., mengatakan, pelaporan dilakukan setelah video yang dipermasalahkan menyebar di media sosial TikTok dan menimbulkan keberatan dari pihak kliennya.
“Hari ini saya bersama klien saya, Ellys Febryyanty, membuat laporan polisi ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami klien kami,” ujar Oki.
Menurut Oki, keberatan kliennya berkaitan dengan video yang menampilkan Ellys bersama anaknya dan disertai keterangan yang dinilai memberikan penilaian negatif terhadap dirinya.
Oki menyebutkan, unggahan tersebut memuat keterangan seperti “emak-emak yang tidak beradab” dan “emak-emak yang julid”. Pihaknya menilai penyebaran konten tersebut berpotensi merugikan kliennya, terlebih setelah video itu menjangkau banyak pengguna media sosial.
“Viralnya unggahan tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami dan berdampak secara psikis. Karena itu, kami merasa perlu menempuh langkah hukum untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan ini,” katanya.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak Ellys mengaku telah berupaya meminta pemilik akun menghapus video yang dipermasalahkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pesan langsung atau direct message (DM) di TikTok.
Selain itu, pihak Ellys melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026. Dalam somasi tersebut, mereka meminta penghapusan video, klarifikasi secara terbuka, permintaan maaf, serta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anak Ellys dalam konteks persoalan tersebut.
Namun, menurut Oki, upaya komunikasi dan somasi itu belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan pihaknya.
“Kami sebelumnya sudah berupaya dengan iktikad baik agar video tersebut dihapus sehingga persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga telah mengirimkan pesan dan somasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami menilai perlu membawa persoalan ini ke Polda Bengkulu,” ujarnya.
Berdasarkan uraian kejadian dalam surat tanda penerimaan laporan, peristiwa tersebut bermula ketika Ellys bersama keluarganya berada di Mega Mall Bengkulu pada 14 Oktober 2026.
Setelah pulang, Ellys memperoleh informasi dari anggota keluarganya mengenai video TikTok yang diunggah oleh akun Clayton Alvaro. Video tersebut memperlihatkan Ellys bersama anaknya yang masih berusia lima tahun dan disertai keterangan “emak-emak julid tidak beradab”.
Suami Ellys kemudian berupaya menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Atas kejadian itu, Ellys menyatakan keberatan dan memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bengkulu agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dalam somasi yang dilayangkan pada 15 Oktober 2026, Ellys menyatakan keberatan terhadap keterangan yang menyertai video tersebut karena dinilai membentuk persepsi negatif tentang dirinya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan anaknya yang masih berusia lima tahun dalam unggahan yang tersebar di media sosial.
Oki mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan beserta uraian kejadian kepada kepolisian. Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penerimaan laporan polisi merupakan tahap awal penanganan perkara dan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian aparat yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) mengenai laporan yang diajukan Ellys Febryyanty. Upaya meminta konfirmasi kepada pihak terlapor diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan