Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 2, Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra (Evi-Rico), resmi mencabut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).
Ketua Panel Sidang, Saldi Isra, mengonfirmasi pencabutan perkara tersebut. “Dengan demikian, Perkara Nomor 102, 137, dan 196 resmi ditarik,” ujar Saldi yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sebelumnya, pasangan Evi-Rico mendaftarkan gugatan PHPU pada Sabtu (7/12/2024) dan telah diregistrasi menjadi Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam gugatan tersebut, Evi-Rico menuding adanya kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 1, Rachmat Rianto dan Tarmizi (Rachmat-Tarmizi), yang diduga melakukan berbagai pelanggaran untuk memenangkan Pilbup.
Dalam permohonan yang diajukan, Evi-Rico mendalilkan adanya indikasi penggelembungan suara di 30 TPS oleh pasangan Rachmat-Tarmizi. Selain itu, pasangan tersebut juga diduga memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan politik.
“Dugaan ini diperkuat dengan bukti bahwa Rachmat, selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, telah membangun jaringan politik melalui ASN sebagai langkah strategis untuk pencalonannya,” ungkap tim hukum Evi-Rico. Selain itu, penggunaan APBD untuk praktik politik uang atau “serangan fajar” juga menjadi salah satu poin yang diajukan dalam gugatan.
Namun, setelah proses hukum berjalan, pasangan Evi-Rico memutuskan untuk mencabut gugatan mereka. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik dan menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat Bengkulu Tengah.
Keputusan mencabut gugatan ini membuka spekulasi mengenai langkah politik pasangan Evi-Rico ke depan. Sejumlah pengamat menilai bahwa pasangan tersebut kemungkinan akan fokus pada penguatan basis politik mereka di tingkat lokal sembari mempersiapkan strategi untuk Pilkada selanjutnya.
“Meskipun gugatan telah dicabut, Evi-Rico tetap memiliki peluang besar untuk terus berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu Tengah. Langkah ini menunjukkan kedewasaan politik mereka,” ujar analis politik lokal.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, menjadi penutup bagi kasus PHPU Bengkulu Tengah tahun ini. Humas MK, Teguh, menegaskan bahwa pencabutan ini adalah hak setiap pemohon dalam kerangka hukum yang berlaku. **
Editor: Hasnul Effendi

Dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) untuk Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon mencabut permohonan dalam sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). Humas/Teguh




Tinggalkan Balasan