Berita Merdeka Online, Redelong – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bener Meriah, kembali menjadwalkan Sidang Paripurna lanjutan untuk Pengusulan Pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk. H. Sarkawi. Selanjutnya nerdasarkan rapat (Badan Musyawarah) Dewan Sidang lanjutan ketahap ke dua pada hari Rabu, 2 Maret 2022 mendatang, kata Ketua DPRK Mohd.Saleh saat dikonfirmasi Wartawan Kamis (24/2/22) Di Ruang Kerjanya.

Dijelaskannya, berdasarkan sidang paripurna dewan pada hari rabu, kemaren dimana qourom tidak terpenuhi sehingga diputuskan agar badan musyawarah diminta rapat untuk menjadwalkan Paripurna yang kedua tentang pemberhentikan Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah sesuai dengan UU nomor 23 , pasal 78 kata Mohd. Saleh.

“Karena sidang paripurna kemarin gagal akibat quorum tidak terpenuhi maka Badan Musyawarah menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret mendatang”, ujarnya menegaskan kembali.

Ketua DPRK menerangkan, “Jika sidang paripurna pengusulan pemberhentian jabatan Bupati Bener Meriah pada 2 Maret 2022 nantinya,  tidak dihadiri jumlah minimum anggota, maka kita akan mengumumkan penghentian agenda sidang paripurna tersebut.

“Apabila anggota yang hadir memenuhi kuorum akan tetapi ada fraksi yang tidak setuju untuk pengusulan pemberhentian tersebut, maka akan berakhir dengan melakukan sistem votting“, jelas Ketua DPR Kabupaten Bener Meriah.

Dan untuk selanjutnya, kita memberitahukan ke Gubernur dan Mendagri bahwa kita sudah menindaklanjuti UU nomor 23, pasal 78 tersebut (Man)
Redelong – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bener Meriah, kembali menjadwalkan Sidang Paripurna lanjutan untuk Pengusulan Pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk. H. Sarkawi. Selanjutnya nerdasarkan rapat (Badan Musyawarah) Dewan Sidang lanjutan ketahap ke dua pada hari Rabu, 2 Maret 2022 mendatang, kata Ketua DPRK Mohd.Saleh saat dikonfirmasi Wartawan Kamis (24/2/22) Di Ruang Kerjanya.

Dijelaskannya, berdasarkan sidang paripurna dewan pada hari rabu, kemaren dimana qourom tidak terpenuhi sehingga diputuskan agar badan musyawarah diminta rapat untuk menjadwalkan Paripurna yang kedua tentang pemberhentikan Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah sesuai dengan UU nomor 23 , pasal 78 kata Mohd. Saleh.

“Karena sidang paripurna kemarin gagal akibat quorum tidak terpenuhi maka Badan Musyawarah menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret mendatang”, ujarnya menegaskan kembali.

Ketua DPRK menerangkan, “Jika sidang paripurna pengusulan pemberhentian jabatan Bupati Bener Meriah pada 2 Maret 2022 nantinya,  tidak dihadiri jumlah minimum anggota, maka kita akan mengumumkan penghentian agenda sidang paripurna tersebut.

“Apabila anggota yang hadir memenuhi kuorum akan tetapi ada fraksi yang tidak setuju untuk pengusulan pemberhentian tersebut, maka akan berakhir dengan melakukan sistem votting“, jelas Ketua DPR Kabupaten Bener Meriah.

Dan untuk selanjutnya, kita memberitahukan ke Gubernur dan Mendagri bahwa kita sudah menindaklanjuti UU nomor 23, pasal 78 tersebut (Man)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.