Aceh Timur,Berita Merdeka online — Terkait informasi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) disejumlah Puskesmas Kabupaten Aceh Timur, lembaga Anti Rasuah GMPK (Gerakan Masyatakat Perangi Korupsi) melayangkan gugatan informasi Publik ke Komisi Informasi Aceh baru baru ini.

Hal ini di benarkan oleh ketua GMPK Aceh timur Khaidir, kepada Media BeritaMerdekaonline.com, jumat (28/10/2022), “Ya Benar pihak kita GMPK Aceh Timur telah melayangkan surat sengketa informasi Publik dengan No registrasi 046/Z/KIA-PS/2022, tergugat Dinas kesehatan Kabupaten Aceh Timur terkait informasi Data informasi pengadaan alat alat kesehatan (Alkes) di sejumlah Puskesmas dari 24 puskesmas di kecamatan, karena dugaan pengadaan dan pembelian alat alat kesehatan kita Duga tidak sesuai Spek dan mark Up sejumlah harga.

Maka dari itu untuk keterbukaan dan tranparansi Data ke publik kita meminta dengan jalur ini karena keterbukaan informasi publik dilindungi undang Undang,

lanjut Khaidir SH, kita menduga ada Indikasi permainan dalam hal pembelian alat alat kesehatan banyak kenjanggalan di lapangan, bahkan dugaan kita tidak tertutup kemungkinan ada Mafia Alkes selama ini di Aceh Timur hadir mengrogoti Anggaran Aceh Timur, Insya allah GMPK selaku pemohon dan dinas kesehatan Aceh Timur selaku termohon di persidangan sengketa informasi pada tanggal 03 Oktober 2022 di Aula Dinas komunikasi dan Persandian Aceh demikian jelas Khaidir. (MR)