ACEH BARAT, BERITA MERDEKA Online – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kapal keruk emas yang diduga milik perusahaan Indoasia Mineral Persada.
“Bahwa dari berbagai informasi yang kami dapatkan dan juga sebagaimana telah diberitakan pada media dalam beberapa hari terakhir ini, ada kapal penggeruk emas yang diduga melakukan aktfitas penggerukan emas di aliran sungai mas-tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat,” kata Edy Syahputra, Kamis (30/5/2024).
Hal ini kata Edy Syahputra, agar polemik ini segera berakhir dan ditemukan titik terang, dan Polda Aceh harus segera melakukan pemeriksaan, dengan memanggil pihak perusahaan, tidak terkecuali PT Indo Asia Mineral Persada, tapi juga memanggil pemilik Izin Usaha Penambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) yaitu Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh terkait status legalitas Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Indoasia Mineral Persada.
Menurut hematnya kata Edy Syahputra, ini menjadi penting, dimana dari catatan kami awalnya bahwa pada Selasa (17/1/2023) lalu, tim dari petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang berkewarganegaraan asing.
Bahwa berdasarkan keterangan yang kami himpun via media. Dalam keterangannya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengungkap bahwa ketujuh WNA merupakan pekerja dari kontraktor PT Indotama Minergi Solutions.
Edy Syahputra mengatakan perusahaan ini dikelola di bawah IUP Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) berlokasi di Kecamatan Sungai Mas. Beliau juga menyatakan bahwa “Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy, sebagaimana dalam keterangan ringkas yang berikan via media, pada Rabu (19/1/2023).
“Ini artinya, aktifitas penggerukan emas tersebut adalah ilegal (bukan berada dalam area IUP-OP). Dan ini, kali kedua. Sebagaimana keterangan yang kami himpun dari berbagai sumber dan juga media. Disebutkan bahwa pihak KPPA selaku pemilik IUP-OP yang menyatakan bahwa ada satu unit kapal pengeruk emas di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, diduga ilegal alias beroperasi tanpa izin,” kata Syahputra.
Bahwa Kapal ini disebut milik Perseroan Terbatas Indoasia Mineral Persada. Dalam keterangannya, Kepala Teknik Tambang (KTT) KPPA, Munawir, mengaku tidak mengetahui soal keberadaan kapal milik investor Cina tersebut, sebut Edy Syahputra
Bahwa kemudian, kami menduga ada proses atau ada sesuatu hal yang belum terbuka secara terang benderang atas keberadaan kapal penggeruk milik PT Indoasia Mineral Persada. Apalagi bila kemudian keterangan yang kami dapatkan, sebagaimana disebutkan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (ESDM) Aceh, Khairil Basyar, mengungkapkan bahwa keberadaan PT Indoasia Mineral Persada sebagai kontraktor atau pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada IUP OP Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah.
Pertanyaan yang muncul, bila keberadaan PT. Indoasia Mineral Persada tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah! Tapi bagaimana mungkin mereka dengan leluasa merakit dan kemudian juga mendatangkan pihak pekerja asing yang hilir mudik ke pelosok Aceh Barat guna melakukan aktifitas pengambilan (keruk) emas via kapal dan ditambah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah mulai melaksanakan operasional, maka hal ini akan ditelusuri lebih lanjut.
Bahwa bila ini terjadi, atas izin IUP-OP apa mereka bertindak untuk melakukan operasi eksplorasi penggerukan emas!
Ada banyak pertanyaan yang melintas. Bahwa kemudian, disinyalir juga Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan operasional satu unit kapal pengeruk emas, milik sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Sungai Mas, kabupaten setempat sejauh ini diketahui belum memiliki izin operasional.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu (DPMTSP) Aceh Barat yang menyatakan bahwa, Mereka (perusahaan) baru sebatas mengajukan izin operasional ke pemerintah daerah.
Atas hal tersebut, Polda Aceh harus segera melakukan penyelidikan. Apalagi biila diduga PT Indoasia Mineral Persada telah melakukan operasional, namun kemudian legalitas izin patut dipertanyakan, yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Bahwa bagaimanapun, keberadaan kapal penggeruk emas tersebut, secara tidak lansung kami duga ada pembiaran.
“Ini artinya sudah jelas pelanggaran hukumnya, sehingga kepolisian tinggal perlu menunggu laporan warga, kami berharap agar segera lakukan penyelidikan. Apalagi ditegaskan oleh pemilik IUP, bahwa selaku pemilik area IUP-OP, KPPA tidak mengetahui atas keberadaan PT. Indoasia Mineral Persada.”
“Bahwa kemudian, kami juga mempertanyakan aktifitas KPPA semenjak diterbitkan pada April 2010 lalu oleh Bupati Ramli MS dengan luas area mencapai 195 hektare dan masa berlaku hingga April 2030,” ujarnya.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana rencana dokumen reklamasi yang akan dilakukan, dan paska tambang. Kemudian, apakah pihak KPPA telah menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan paska tambang.
Hal ini penting, dimana disebutkan oleh Khairil (Dinas ESDM Aceh), bahwa pemilik izin tambang (KPPA) belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi, dan paska tambang serta belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan paska tambang sejak tahun 2021 dan 2022. Bahkan dikarenakan KPPA belum melaksanakan kewajibannya tadi.
Dinas ESDM Aceh merekomendasikan DPMTPSP Aceh untuk mencabut izin IUP KPPA, apabila KPPA belum melaksanakan kewajiban-kewajibannya tahun 2022.
Bahkan disebutkan, KPPA dalam melaksanakan penjualan mineral di dalam negeri, maupun ekspor, wajib memiliki surveyor untuk memverifikasi kualitas dan kuantitas mineral yang dijual, untuk tahun 2024. Bahwa kemudian, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah Aceh sebut Khairil Basyar, berdasarkan SK Gubernur Nomor 540/1056/2023, telah menyampaikan surat kepada KPPA yang isinya memberi peringatan terakhir kepada KPPA agar melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam lampiran surat dan IUP KPPA.
“Ini artinya, kami menduga bahwa selama ini tahapan tersebut tidak dijalankan dengan baik atau tidak mengikuti praktek pertambangan yang baik sebagaimana disebutkan dalam aturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara,” pungkas Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra. (Almanudar)




Tinggalkan Balasan