YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Sejak awal peluncurannya, LPG 3 Kg bersubsidi atau yang sering disebut sebagai gas melon, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yaitu masyarakat yang dulu masih memasak menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas.  Pemerintah pun membagikan tabung gas dan kompor gas gratis kepada kelompok masyarakat bawah ini. Meski kini tingkat kesejahteraan masyarakat mulai membaik, aturan tersebut belum berubah.

Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menyampaikan, pengguna LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak, petani sasaran dan nelayan sasaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, & Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Tahapan pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG  3 Kg tepat sasaran, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Kepdirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran adalah Tahap I mulai 1 Maret 2023 berupa proses pendataan pengguna LPG 3 kg. Selanjutnya, pelaksanaan pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

“Jadi mulai 1 Januari mendatang, untuk pembelian gas 3 kg, wajib yang telah terdata secara sistem berbasis web,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani melalui Kabid Ketersedian Pengawasan Dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan, Sri Riswanti, Sabtu (2/12/2023).

“Pemerintah berharap Pertamina melalui agen dan pangkalan sebagai mitranya secara bertahap dapat mulai menerapkan transaksi menggunakan aplikasi bagi konsumen pasca dilakukan pendataan sehingga pada 1 Januari 2024 mendatang pelaksanaan pembelian LPG 3 kg melalui sistem berbasis web dapat berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sri menegaskan, pengguna LPG 3 kg harus sesuai berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

“Pemerintah meminta agar peruntukan gas 3 kg ini tepat sasaran,  seperti rumah tangga yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Selain itu, usaha mikro artinya, konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas,” jelasnya.

“Jadi yang boleh itu dilihat dari tempat usahanya. Kalau menengah ke atas, kan, biasanya bangunannya 80 meter persegi ke atas. Rumah makan menengah ke atas atau restauran, cafe, saat ini hanya boleh menggunakan gas 12 kilogram atau nonsubsidi,” urainya.

Untuk kebutuhan gas 3 kg bagi rumah tangga katanya, tidak ada regulasi soal pembatasan pembelian.

“Untuk kebutuhan normal rumah tangga, tentunya dipengaruhi jumlah anggota keluarga, perilaku dalam menggunakan gas dan sebagainya. Dalam regulasi tidak ada batasan, namun tentunya tidak lepas dari kebutuhan normal. Dalam pengusulan kami, mengasumsikan tiap RT sasaran membutuhkan gas per 1 tabungnya bisa digunakan 5 sampai 7 hari,” kata Kabid.

Untuk menentukan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan. Kewenangan yang dimiliki hanya sebatas monitoring dan pengawasan serta pembinaan.

“Dari Dinas Perdagangan tidak berwenang memberikan sanksi, sanksi menjadi wewenang Agen. Dinas Perdagangan bertugas melakukan pengawasan, monitoring, dan pembinaan, jika ada pelanggaran akan diinformasikan kepada  Agen untuk ditindaklanjuti,” tutup Sri. (SP/TIM)