SEMARANG, Berita Merdeka Online – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, menyampaikan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

“Hasil rapat Komisi 2 DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI yang baru saja selesai, diputuskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025,” tutur Handi, Rabu (22/1).

Lebih lanjut, Handi mengatakan waktu penetapan untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih yang masih dalam proses perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini kami masih menunggu ketetapan atau keputusan MK untuk putusan dismissal,” ujar Handi.

Hasil perolehan suara Pilgub Jateng 2024.

Handi menyampaikan, sebelumnya pihak Andika Perkasa – Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) sebagai pemohon yang mengajukan gugatan telah resmi mencabut gugatan pilkada Jateng 2024 dan sudah dibacakan di sidang kedua MK pada Senin (20/1).

Dengan adanya permohonan pencabutan tersebut maka Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan perkara tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan lagi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng, Muhammad Afif, menghormati keputusan kubu Andika-Hendi yang mencabut gugatan PHP Pilgub Jateng di MK.

“Saya sebagai koalisi KIM sangat menghormati pencabutan itu. Dengan pencabutan gugatan itu dapat menyejukkan suhu politik di Jawa Tengah,” kata Afif.(day)