Kapuas, Berita Merdeka Online — 22/10/22 Sungai Kuatan, yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah yang meliputi Dusun Mamput, Desa Baronang, Desa Karokos, Desa Manis dan Dusun Petak Bahenda saat ini masih terisolir.

Masyarakat disana sudah berulang kali meminta agar aspirasi ini disampaikan, secara langsung untuk Pemerintah Kabupaten Kapuas, bahkan saat ini melalui media group Facebok. Sungai Kuatan menyoroti ketidak adilan, pembangunan yang masih diskriminatif yang dirasakan dibidang jalan yang masih belum berpihak kepada warga masyarakat dijalur sungai Kuatan.

Sedangkan Sumber daya alam dari dulu telah dikeruk dan diangkut ke pusat, provinsi dan kabupaten, baik itu hasil kayu dan sekarang lagi tren disungai Kuatan adalah hasil tambang batu bara, namun pembangunan belum juga merata dan belum dirasakan oleh masyarakat dan warga yang bermukim disana.

Kami sebagai wakil rakyat yang mewakili dapil Kapuas Ngaju, salah satunya mewakili masyarakat dijalur sungai Kuatan juga sudah menyampaikan aspirasi ini berulang kali baik itu melalui laporan reses dapil dan pada rapat-rapat dan pembahasan di DPRD Kabupaten Kapuas.

Kita patut bersyukur pada Perubahan APBD tahun 2022 aspirasi terkait jalan dari Dusun Mamput, Desa Baronang, Desa Karokos, Desa Manis, Dusun Petak Bahenda menuju Desa Bajuh sudah disepakati oleh DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas, hanya tinggal pelaksanaannya saja oleh pihak dinas PUPR Kabupaten Kapuas, saya meminta kepada PUPR Kabupaten Kapuas agar segera melakukan penyerapan anggaran dimaksud agar masyarakat disana juga menikmati pembangunan ini. Supaya tidak terisolir lagi dengan desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah.

Karena jalan dijalur sungai Kuatan tersebut sudah sangat mendesak untuk dipungsionalkan, dan perlu diperhatikan juga okel pihak dinas PUPR Kabupaten Kapuas, termasuk dikecematan paling ujung dikabupaten Kapuas yaitu jalan dari wilayah RT 03 Jakatan Masupa-meneju desa Tumbang Manyarung di Kecamatan Mandau Talawang juga masih terisolir dan sangat mendesak, oleh karena itu diminta kepada pihak dinas PUPR Kabupaten Kapuas agar melaksanakan perintah peraturan daerah (perda) APBD tahun 2022.Pungkas Brinto SH, saat dikompirmasi lewat WhatsApp dengan awak media berita merdeka online biro Kapuas.

Sabtu      : 22/10/2022
Pewarta : Hazairin


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.