SEMARANG, Berita Merdeka Online – Praktik perjudian togel yang diduga beroperasi lintas daerah berhasil diungkap Polda Jawa Tengah.
Penindakan di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang tersebut mengungkap sejumlah orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengepul kupon hingga bandar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu bendel kupon togel, uang tunai, serta memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian dengan total saldo mencapai sekitar Rp2,46 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).
Kapolda menjelaskan, rangkaian penindakan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026.
Penyidik mengamankan sejumlah orang dari tiga lokasi yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian togel.
Di Kabupaten Demak, polisi mengamankan tiga orang pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Mereka diduga bertugas menerima dan menghimpun angka taruhan dari masyarakat maupun pengecer untuk perjudian togel yang mengacu pada undian Singapura, Hong Kong, dan Sydney.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 8.416 kupon togel. Polisi juga memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian itu, dengan saldo sebesar Rp519.994.717.
Pengungkapan lainnya dilakukan di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Dua orang diamankan karena diduga menjadi kurir yang mengirimkan kupon togel dari Demak kepada pengecer di wilayah Grobogan.
Keduanya diduga mengangkut kupon menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.
Polisi menyita dua kotak besi berisi total 421 bendel kupon togel yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara itu, di Kota Semarang, polisi mengungkap dugaan praktik perjudian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto pada Jumat malam (9/10/2026).
Lima orang diamankan karena diduga berperan sebagai penjual, pengepul, hingga bandar.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 43.250 bendel kupon togel dan uang tunai Rp19.650.000.
Selain itu, lima rekening yang diduga terkait dengan perjudian diblokir, dengan total saldo sekitar Rp1,942 miliar.
Dengan demikian, total saldo rekening yang diblokir dari pengungkapan di Demak dan Semarang mencapai sekitar Rp2,462 miliar.
Angka itu merupakan nilai saldo rekening yang diblokir, bukan jumlah uang tunai yang disita atau keuntungan bersih dari aktivitas perjudian.
Kapolda Jateng menegaskan, kepolisian akan menindak praktik perjudian tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Penelusuran juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap operasional jaringan tersebut.
Ia menyatakan, apabila ditemukan anggota Polri yang terlibat atau membekingi praktik perjudian, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa pemberantasan perjudian tidak hanya menyasar praktik togel konvensional, tetapi turut mencakup perjudian daring.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Jateng memutus dugaan jaringan perjudian lintas wilayah.
Penyidik masih perlu mendalami keterkaitan para pihak serta aliran dana yang diduga berhubungan dengan aktivitas ilegal tersebut. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan