Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Sebanyak 10 tersangka telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk menjalani proses persidangan.
Ketua Tim JPU sekaligus Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan mencakup nama-nama tersangka sebagai berikut: ES, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah; MM, ASN Provinsi Bengkulu; serta WG, DL, EE, dan RA dari pihak swasta. Selain itu, tersangka lainnya adalah NS, Direktur Utama CV Bita Konsultan; KR, dari pihak swasta; DS, Wakil Direktur CV Elsafira Jaya; JW, dari pihak swasta; dan DR, Wakil Direktur CV Bayu Mandiri.
“Hari ini, Selasa (7/1/2025), kami telah melimpahkan berkas perkara 10 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Puskeswan Bengkulu Tengah ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Saat ini, kami menunggu penetapan jadwal persidangan,” ujar Arief.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, ES berperan sebagai pengguna anggaran, sementara MM bertindak sebagai perantara pelaksanaan proyek. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan lebih dari Rp 2 miliar dari total anggaran sebesar Rp 3,2 miliar.
Sebanyak 12 jaksa penuntut umum, yang terdiri dari gabungan jaksa Kejari Bengkulu Tengah dan Kejati Bengkulu, akan menangani persidangan tersebut.
Rincian Proyek Pembangunan Puskeswan 2022:
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat senilai Rp 748.468.368.
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang senilai Rp 715.846.489.
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga senilai Rp 717.662.567.
- Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa senilai Rp 295.251.293.
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang senilai Rp 461.889.000.
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati senilai Rp 447.995.857.
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung senilai Rp 468.705.384.
- Konsultansi Pengawasan Puskeswan senilai Rp 78.000.000.
- Konsultansi Pengawasan BPP sebesar Rp 45.000.000.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing tersangka sekaligus memberikan keadilan atas kerugian yang dialami negara. (Yaap)

Ketua Tim JPU, Arief Wirawan, bersama timnya menyerahkan dokumen berkas perkara kasus korupsi pembangunan Puskeswan di Bengkulu Tengah ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (7/1/2025). (Dok. Kejati Bengkulu)



Tinggalkan Balasan