Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com — Warga Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi setelah kedapatan menjual motor Honda Adv, yang masih proses kredit di Shorum FIF Kota Arga Makmur Bengkulu Utara (BU).

“Data dihimpun dari sumber, kepada media ini membenarkan HM warga desa Alun Dua Tanjung Palik Bengkulu Utara, diperkirakan mulai dari hari Rabu, dalam minggu beberapa hari lalu sudah ditangkap, dan sudah di Mapolres Bengkulu Utara.”

Untuk BB (barang bukti- red) Jenis motor diketahui Honda AdV milim Shourum FIF Kota Arga Makmur, dimana motor tersebut atas nama HM, diduga motor tersebut di jual dengan HM dengan unsur sengaja kepada pihak pembeli jika tidak salah, motor tersebut dijual ke Curup.

“Catatan untuk diketahui, HM yang saat ini ditahan dalam sel Mapolres Bengkulu Utara, saat mengambil motor Honda Adv di shorum tersebut ke Kota Arga Makmur BU, diduga berkendara dari TAP bersama ditemani dengan YD adek dari HM”.

Foto Ist

Motor tersebut diketahui dijual, ketika dari FIF Arga Makmur BU, ingin melakukan penagiham kredit setiap bulanya, namun diduga motor Honda Adv dengan harga puluhan juta jika dibeli cash tersebut, sudah tidak lagi berada di tangan HM atas hal itu mungkin saja pihak FIF melapor ke Polres Bengkulu Utara.

Diketahui hasil penjualan Honda Adv yang dijual ke kabupaten Rejang Lebong (Curup- red), dimana motor masih dalam proses kredit berjalan. Diperkirakan hasil dari penjualan sebesar 3 Juta rupiah.” Ujar sumber yang nggan dikutip namanya warga Desa Alun Dua Bengkulu Utara, pada Senin (29/12/2025).

“Terpisah Toto Hermanto Kepala Desa Alun Dua TAP BU dikonfirmasi media ini membenarkan bahwasanya ada warganya, Desa Alun Dua TAP BU yang ditahan di Mapolres Bengkulu Utara.”

“Berdasarkan laporan warga didapat, HM ini diketahui menjual motor kredit milik shorum FIF Kota Arga Makmur Bengkulu Utara, ke Rejang Lebong Curup, sampai Kades Alun Dua TAP dikonfirmasi.

“Masih disampaikanya, sebelumnya saya belum mengetahui setelah ada laporan dan mengecek ke Mapolres Bengkulu Utara, benar adanya HM ditahan. Atas kejadian ini saya menghimbau kepada warga desa untuk tidak melakukan hal-hal seperti ini apalagi menjual motor kredit yang masih dalam proses pembayaran, jangan sampai hal seperti ini terjadi kembali. Begitu tutup Kades Alun Dua BU dengan singkat.” (Yapp)