Kaur, Beritamerdekaonline.com – Kamis 5 Maret 2020, sekitar jam 20.30 wib saksi Adi Muktar mengintip dari lobang celah dinding papan, saat itu ia melihat SY (43) kades Desa Aur Gading Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur, berada didalam kamar bersama TW (39) yang ‘merupakan sekdes di Desa setempat’, diduga sedang melakukan hubungan badan diatas tempat tidur, saat itu lampu dalam keadaan tidak menyala, hanya ada sedikit cahaya pantulan lampu listrik dari ruang tamu kebetulan suami TW sedang berada di kebun SP.3 Muara Sahung.

Setelah mengetahui kejadian itu, suami dari TW melapor ke Polisi. Dengan gerak cepat setelah mendapat laporan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa Sprai, bantal, selimut, tisu dan keset.

Menurut laporan suami TW “Keduanya diduga melakukan mesum di rumahnya, dengan melakukan persetubuhan, karena itu mudahan saja keduanya dapat diproses secara hukum “harap suami TW”.

Sementara Kapolsek Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Samsul Rizal SH, saat dihubungi media ini via hendphone 7/03/2020, membenarkan kejadian ini dan saat ini kades SY (43) sebagai terlapor sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan TW (39) masih dalam pencarian, karena pasca kejadian itu TW menghilang karena malu “ungkap Samsul”. (Mir)

Editor: Mitra Pizer


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.